JAKARTA, KALSEL – Perkara Narkotika yang sempat menyeret nama Fatimah Binti (Alm) Ali Bahtiar dan M. Hayyun di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan putusan kasasi. Dalam putusan tersebut, MA mengurangi hukuman pidana M. Hayyun dari 6tahun 1 bulan menjadi 3 tahun.
Berdasarkan salinan resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batulicin, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 5281 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 7 Mei 2026. Majelis hakim yang terdiri dari Yanto selaku Ketua Majelis, serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Suradi sebagai anggota, memutuskan kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi 3 tahun penjara.
Putusan kasasi ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis yang dijatuhkan pada tingkat sebelumnya. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 17 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhea Hafifa Nanda, S.H., M.H., menuntut M. Hayyun dengan pidana 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Sehari kemudian, melalui perkara Nomor 291/Pid.Sus/2025/PN Bln, Pengadilan Negeri Batulicin menjatuhkan vonis 6 tahun 1 bulan penjara kepada Hayyun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui Putusan Nomor 28/PID.SUS/2026/PT BJM pada 21 Januari 2026.
Namun, merasa tidak adil atas pertimbangan serta putusan tersebut, tim BASA REKAN selaku Kuasa Hukum Hayyun pun akhirnya mengajukan Kasasi, benar saja pada tingkat kasasi Mahkamah Agung kemudian pertimbangan para Hakim Agung memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batulicin maupun Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan merubah hukuman pidana dari 6 tahun 1 bulan menjadi 3 tahun.
Sementara itu, dalam pe perkara yang dihadapi Hayyun juga ada keterkaitan dengan perkara terpisah yang juga menjerat Fatimah dengan Nomor 288/Pid.Sus/2025/PN Bln juga telah berkekuatan hukum melalui putusan banding Nomor 115/PID.SUS/2026/PT BJM. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Banjarmasin menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada Fatimah.
Menanggapi perkembangan terbaru tersebut, Kuasa Hukum Fatimah dan M. Hayyun dari Kantor Hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan bahwa putusan kasasi terhadap M. Hayyun semakin memperjelas posisi kliennya dalam perkara tersebut hanyalah Korban dari penyalahguna saja sehingga Majelis Hakim Agung telah berlaku adil.
Menurut Halim, selama persidangan terungkap bahwa Hayyun mengakui secara langsung dirinya membawa dan menyembunyikan narkotika jenis sabu hanya untuk dikonsumsi bersama Fatimah.
Ia menjelaskan, sebelum penggerebekan yang terjadi pada September 2025, Hayyun memang pernah mengajak Fatimah untuk mengonsumsi sabu. Namun, barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 08630/NNF/2025 merupakan barang yang dibawa sendiri oleh Hayyun dari luar.
“Sabu yang disembunyikan oleh Hayyun itu dibawa dari luar untuk dikonsumsi bersama Fatimah. Kedua Klien kami ini murni tidak terlibat dalam peredaran Narkotika Jenis Sabu, dalam pengakuannya Hayyun mengkonsumsi sabu adalah untuk menambah stamina dan agar tidak mengantuk,” tegasnya menirukan pengakuan Hayyun.
Dengan adanya perubahan hukuman yang signifikan terhadap M. Hayyun di tingkat kasasi, pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri tingkat pertama agar berhati hati dalam memberikan putusan terhadap korban penyalahguna narkoba, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta putusan resmi Mahkamah Agung dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan objektif serta berkeadilan mengenai duduk perkara yang dihadapi Terdakwa sebenarnya.
Hafidz Halim mengingatkan kepada seluruh Hakim Tingkat Pertama Peradilan Negeri dalam menangani perkara Narkotika Jenis Sabu agar menggunakan Logika dan Normatif Hukum, dan ia berpesan agar Hakim tidak terkesan subjektif semata, karena Keadilan terkadang bisa didapatkan oleh Terdakwa di tingkat Hakim Agung.
Dalam perkara ini yang awalnya di Pengadilan Negeri Batulicin terkesan tidak adil dimana klien kami didakwa pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai Pengedar Sabu bahkan hal itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, akan tetapi semangat kami dalam membela klien dan memastikan terciptanya keadilan tentunya kami akan perjuangkan bahkan kami akan tempuh ketingkat Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia demi tercapainya asas keadilan, atas hal ini juga seharusnya jadi bahan pertimbangan Pengadilan Negeri Batulicin agar tidak semena mena dalam memberikan keputusannya.(red)


