Diduga Rangkap Jadi Ketua LSM, ASN Kominfo Tanbu Di Adukan Disiplin Ke BKPSDM Oleh Kuasa Hardiansyah

Lensa Kalimantan
, 7/11/2026 12:54:00 PM WIB Last Updated 2026-07-11T06:27:46Z
---

 


TANAH BUMBU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dilaporkan ke Bupati Tanah Bumbu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atas dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN.


Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 129/BASA-SP/VII/2026 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Netralitas ASN, yang diajukan oleh tim kuasa hukum Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif & Rekan mewakili pelapor Hardiansyah, S.H.


Dalam dokumen laporan yang diterima media, pihak yang dilaporkan adalah 'KN', yang disebut berstatus sebagai ASN pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua LSM Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Selatan.


Dalam uraian laporannya, Kuasa Hukum Wahid Hasyim, S.H.dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, pelapor menyebut adanya dugaan rangkap jabatan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN.


 "Terlapor KN merupakan seorang ASN aktif pada Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Bumbu, namun berdasarkan informasi dan fakta yang diperoleh pelapor, saat ini juga menjabat sebagai Ketua LSM Aliansi Masyarakat Dayak Kalimantan Selatan," Jelas Wahid Hasyim, S.H.


Menurut pelapor, kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena ASN memiliki kewajiban menjaga independensi, netralitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas pemerintahan.


Selain dugaan rangkap jabatan, pelapor juga menyinggung aktivitas terlapor yang disebut kerap mengikuti kegiatan organisasi, termasuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD dalam kapasitas sebagai aktivis LSM.


Pelapor berpendapat kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian waktu pelaksanaan tugas kedinasan, kepatuhan terhadap disiplin ASN, serta apakah aktivitas organisasi tersebut telah memperoleh izin sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam surat laporannya, pelapor meminta instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kode etik, disiplin ASN, netralitas, serta potensi konflik kepentingan.


"Kami mendesak kepada instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kode etik, disiplin, netralitas, dan potensi konflik kepentingan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Apabila terbukti melanggar, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Katanya lagi.


Dalam laporannya, pelapor mendasarkan pengaduannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur asas netralitas ASN. Dalam ketentuan tersebut, ASN diwajibkan bebas dari pengaruh maupun kepentingan golongan atau pihak mana pun. Menurut pelapor, jabatan sebagai pimpinan organisasi kemasyarakatan atau LSM yang aktif melakukan advokasi, kritik kebijakan, maupun kegiatan yang bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas tersebut.


Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN, termasuk ketentuan mengenai keterlibatan dalam organisasi di luar kedinasan. Dalam laporan disebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam organisasi harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk apabila dipersyaratkan memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).


Pelapor juga berpendapat bahwa pada prinsipnya ASN dilarang atau sangat dibatasi menduduki jabatan sebagai ketua atau pimpinan organisasi kemasyarakatan maupun LSM, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai aparatur negara.


Dalam laporannya, pelapor menilai jabatan Ketua LSM yang dirangkap oleh seorang ASN berpotensi disalahgunakan, misalnya dalam melakukan advokasi atau memberikan tekanan terhadap instansi pemerintah, proyek pemerintah maupun penyelenggara pemerintahan lainnya.


Menurut pelapor, kondisi tersebut dapat memunculkan konflik kepentingan yang berujung pada persoalan hukum maupun pelanggaran disiplin kepegawaian apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


Pelapor juga menyebut bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin ASN, maka sanksi yang dapat dijatuhkan berupa sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.


Meski demikian, dalam laporannya pelapor juga mengakui bahwa hak berserikat dan berorganisasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk ASN.


Namun, menurut pelapor, pembatasan lebih ketat diterapkan terhadap posisi sebagai pengurus atau pimpinan organisasi, khususnya ketua, karena dinilai memiliki kewenangan yang lebih besar serta risiko konflik kepentingan dibandingkan hanya sebagai anggota biasa.


Pelapor juga berpandangan bahwa meskipun aktivitas organisasi dilakukan di luar jam kerja, seperti pada hari Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional, hal tersebut tetap perlu dievaluasi dari aspek etika dan disiplin ASN apabila berkaitan dengan rangkap jabatan, konflik kepentingan maupun ketentuan administratif yang dipersyaratkan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, menurut pelapor, merupakan kewenangan instansi pembina kepegawaian melalui mekanisme pemeriksaan.


Melalui laporan tersebut, pelapor meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui BKPSDM untuk:


1. Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap status rangkap jabatan terlapor sebagai ASN sekaligus Ketua LSM.


2. Memeriksa kelengkapan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas keterlibatan terlapor dalam organisasi di luar kedinasan.


3. Menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme pemeriksaan disiplin ASN, termasuk menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.


4. Memberikan informasi atau tanggapan tertulis kepada pelapor atas tindak lanjut laporan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.


Surat tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)/Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Bumbu, serta arsip.


Hingga berita ini diterbitkan, KN, BKPSDM Kabupaten Tanah Bumbu maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh isi laporan tersebut merupakan dalil dan pendapat hukum dari pihak pelapor yang masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, serta pembuktian oleh instansi yang berwenang. Sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media memberikan ruang hak jawab kepada pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan resmi yang akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(reds)

Komentar

Tampilkan

Terkini