TANAH BUMBU, Minggu, 5 Juli 2026 ,— Praktisi hukum dari Kantor Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan yang juga merupakan Sekretaris DPD ARUN (Advokasi Rakyat untuk Nusantara) Kalimantan Selatan, M. Hafidz Halim, S.H. mengkritisi wacana pengurangan tenaga Bidan Penugasan Khusus (Tugsus) di Kabupaten Kotabaru.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama di wilayah terpencil, dibandingkan mempertahankan pos-pos yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Halim menilai Bidan Tugsus merupakan bagian dari program strategis Kementerian Kesehatan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, terluar, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Karena itu, ia meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan tenaga kesehatan tersebut dikaji secara matang.
"Jika benar ada rencana pengurangan Bidan Tugsus, maka kebijakan itu perlu dipertimbangkan kembali. Bidan adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ibu, anak, dan warga di wilayah yang sulit dijangkau," ujar Hafidz Halim, S.H., dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Ia mempertanyakan skala prioritas Pemerintah Kabupaten Kotabaru apabila di saat yang sama masih mempertahankan keberadaan staf khusus atau tenaga khusus kepala daerah.
"Pertanyaannya sederhana, mana yang lebih dibutuhkan masyarakat, bidan yang memberikan pelayanan kesehatan secara langsung atau staf khusus yang keberadaannya perlu dievaluasi efektivitas dan urgensinya?" kata Halim.
Menurut Halim, pemerintah daerah sebaiknya melakukan evaluasi terhadap seluruh belanja pegawai maupun tenaga pendukung dengan mengedepankan asas efisiensi anggaran dan manfaat bagi masyarakat.
"Saya mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi secara objektif terhadap keberadaan staf khusus. Apabila memang tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pelayanan publik, anggaran tersebut sebaiknya dialihkan untuk sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan dasar," ujarnya.
Halim juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, karena itu sudah ada dalam janji kampanye atau debat politik sebelumnya.
"Saya pernah menjadi bagian dari tim hukum kampanye dan tim perumus debat. Namun setelah proses demokrasi selesai, kepentingan yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat. Kritik yang saya sampaikan bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian agar kebijakan pemerintah tetap berpihak kepada rakyat," tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini dirinya juga aktif memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, termasuk dalam penyelesaian sejumlah persoalan agraria.
"Saya memilih membuktikan komitmen melalui kerja nyata dalam mendampingi masyarakat. Harapan saya, pemerintah daerah juga terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik," kata Halim.
Menutup pernyataannya, Halim berharap Pemerintah Kabupaten Kotabaru membuka ruang dialog dengan seluruh pihak sebelum mengambil keputusan yang berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat kehilangan akses pelayanan kesehatan karena berkurangnya tenaga bidan. Saya berharap setiap kebijakan benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.(@dw)


