Komisi III DPRD Kalsel Desak PLN Percepat Penanganan Gangguan Listrik, Sistem Kelistrikan Berstatus Siaga

Lensa Kalimantan
, 7/02/2026 06:27:00 PM WIB Last Updated 2026-07-02T11:31:57Z
---

BANJARMASIN, Lensakalimantan.my.id — Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan listrik yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan dalam beberapa waktu terakhir. Melalui rapat koordinasi bersama PT PLN (Persero), DPRD meminta penjelasan menyeluruh sekaligus memastikan langkah percepatan penanganan agar pelayanan kelistrikan kembali optimal.


Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalsel, Kamis (2/7/2026), turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kalsel H. M. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., jajaran PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, PT PLN UP3 Banjarmasin, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK), Ombudsman Kalimantan Selatan, serta para anggota Komisi III DPRD Kalsel.


Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si, mengatakan rapat tersebut digelar sebagai bentuk respons cepat terhadap banyaknya aduan masyarakat yang terdampak pemadaman listrik.


 “Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait padamnya listrik yang cukup mengganggu aktivitas sehari-hari. Karena itu, Komisi III memandang perlu melakukan rapat koordinasi agar ada kejelasan kondisi di lapangan sekaligus solusi konkret dari PLN,” ujar Mustaqimah.


Dalam rapat tersebut, PLN memaparkan kondisi terkini sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil rapat, sistem kelistrikan saat ini berada dalam status siaga atau nyala dengan catatan.


Cadangan daya listrik yang tersedia per 3 Juli 2026 tercatat sebesar 52 megawatt (MW) dan akan diperbarui secara berkala setiap dua minggu.


“Status sistem saat ini siaga. Artinya listrik tetap menyala, tetapi masih ada catatan teknis yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Mustaqimah.


Komisi III juga menerima penjelasan bahwa proses perbaikan pada sejumlah pembangkit listrik yang mengalami gangguan diperkirakan baru akan selesai pada akhir September 2026.


Jika proses perbaikan berjalan sesuai target, seluruh pembangkit yang terdampak diharapkan dapat kembali beroperasi normal untuk memperkuat pasokan listrik di wilayah Kalsel.


Menurut Mustaqimah, DPRD meminta PLN memastikan percepatan perbaikan agar gangguan tidak terus berulang dan merugikan masyarakat.


“Kami meminta PLN melakukan langkah percepatan serta pengawasan maksimal terhadap perbaikan pembangkit. Jangan sampai masyarakat terus menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.


Dalam rapat tersebut juga dibahas hak pelanggan atas kompensasi apabila gangguan listrik melebihi ambang batas yang diatur pemerintah.


Sesuai Peraturan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, durasi pemadaman listrik dibatasi maksimal enam kali dalam satu bulan atau total enam jam dalam satu bulan.


Apabila gangguan melebihi batas tersebut dan berdasarkan evaluasi PLN serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM kondisi tersebut tidak masuk kategori force majeure, maka pelanggan berhak menerima kompensasi.


Untuk pelanggan pascabayar non-subsidi di atas 900 VA, kompensasi diberikan berupa potongan 35 persen dari biaya rekening minimum.


Sementara pelanggan subsidi dengan daya 450 VA hingga 900 VA berhak memperoleh potongan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.


Adapun bagi pelanggan prabayar atau pengguna token listrik, kompensasi diberikan dalam bentuk token TMP atau tambahan daya listrik pada pembelian berikutnya.


Komisi III menegaskan masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar tidak dirugikan ketika gangguan pelayanan berlangsung melebihi ketentuan.


“Masyarakat berhak mengetahui bahwa ada mekanisme kompensasi yang diatur pemerintah. Transparansi ini penting agar pelayanan publik tetap terjaga,” ujar Mustaqimah.


Selain itu, DPRD juga meminta PLN memperkuat komunikasi publik agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan informasi saat terjadi gangguan.


PLN diminta memastikan seluruh informasi terkait gangguan jaringan listrik di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah disampaikan secara cepat melalui kanal resmi, termasuk aplikasi PLN Mobile, Call Center 123, maupun kantor unit pelayanan terdekat.


Mustaqimah berharap seluruh pihak dapat bersinergi agar persoalan gangguan listrik segera teratasi.


“Yang paling penting saat ini adalah kepastian penanganan. Kami ingin masyarakat mendapat pelayanan listrik yang stabil, aman, dan tidak terus dibayangi gangguan berulang,” pungkasnya.

Rapat koordinasi ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kalsel memberikan perhatian serius terhadap persoalan kelistrikan yang belakangan menjadi sorotan publik. Dengan pengawasan ketat dari legislatif dan komitmen PLN untuk mempercepat pemulihan sistem, masyarakat berharap stabilitas pasokan listrik di Kalimantan Selatan dapat segera kembali normal.(@dw)

Komentar

Tampilkan

Terkini