AMUNTAI – Komitmen Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MS alias C (49), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga kembali menjalankan aktivitas sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang dilakukan petugas pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 WITA di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dari tangan keduanya, petugas menemukan narkotika diduga jenis ekstasi berlogo telapak kaki berwarna merah muda sebanyak empat butir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial MS alias C yang berdomisili di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres HSU segera melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Batuah RT 003 RW 002, Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MS alias C tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Dari saku depan sebelah kiri celana pelaku ditemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat berisi dua paket sabu dengan berat bersih sekitar 2,49 gram serta satu paket ekstasi berisi empat butir dengan berat bersih sekitar 1,60 gram. Penggeledahan kemudian dilanjutkan di bagian dapur rumah, tepatnya di belakang lemari, dan kembali ditemukan tiga paket sabu dengan berat bersih sekitar 14,40 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip transparan yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan lima paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 16,89 gram serta dua paket narkotika diduga jenis ekstasi sebanyak delapan butir dengan total berat bersih sekitar 3,20 gram. Selain itu turut diamankan alat bantu pengemasan, timbangan digital, uang tunai, telepon genggam, dan kendaraan bermotor yang selanjutnya dijadikan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari masyarakat maupun hasil pengembangan perkara di lapangan.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Hulu Sungai Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dari pengungkapan awal, anggota langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar IPTU Asep Hudzainur mewakili Kapolres HSU.
Lebih lanjut, IPTU Asep Hudzainur menegaskan bahwa Polres Hulu Sungai Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.
Atas perbuatannya, tersangka MS alias C dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Hulu Sungai Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.


