Kanwil Kemenag Kalsel Bebaskan Tugas Kepala Kemenag Tala Demi Lancarkan Pemeriksaan Itjen

Lensa Kalimantan
, 7/15/2026 06:54:00 PM WIB Last Updated 2026-07-15T12:22:32Z
---

BANJARMASIN, – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa pembebasan tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut yang berlaku efektif mulai 15 Juli 2026 merupakan langkah administratif.


Langkah tersebut diambil dalam rangka mendukung kelancaran proses pemeriksaan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.


Hal itu disampaikan Kanwil Kemenag Kalsel sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjaga objektivitas, independensi, serta integritas proses pemeriksaan. Sekaligus memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.


Kanwil menegaskan, pembebasan tugas tersebut bersifat administratif dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan. 


“Kementerian Agama tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan resmi Kanwil Kemenag Kalsel.


Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenag Kalsel terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag RI serta mendukung sepenuhnya proses pemeriksaan yang sedang berlangsung sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.


Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Laut, Kanwil juga telah mengambil langkah-langkah administratif. Pelaksanaan tugas kepemimpinan pada Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Laut akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kanwil Kemenag Kalsel mengimbau seluruh jajaran ASN agar tetap melaksanakan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kanwil juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terhadap substansi pemeriksaan. Informasi resmi akan disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.(omHar)

Komentar

Tampilkan

Terkini