Dr(Cand) Salam,SH.MH, Dukung POLRI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Di Lingkup Kejaksaan Agung

Lensa Kalimantan
, 7/09/2026 10:58:00 AM WIB Last Updated 2026-07-09T05:46:08Z
---

BANJARBARU, 9 Juli 2026 – Ketua Umum Dayak Kulawarga Borneo (DKB), Dr(Cand) Salam, SH., MH., menyatakan dukungan penuh terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata niaga batu bara dan diduga menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kejaksaan Agung.


Menurut Salam, proses hukum yang sedang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri harus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.


"Kami mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Salam di Banjarbaru, Kamis (9/7/2026).


Kasus dugaan korupsi tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam proses penyidikan, tim Kortastipidkor Polri juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Salam menilai langkah penyidik menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap perkara yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp5 triliun, meski besaran kerugian negara nantinya tetap menunggu hasil audit lembaga yang berwenang.


"Saya yakin jika proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap. Publik berhak mengetahui duduk persoalan perkara ini," katanya.


Ia juga menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama dalam penegakan hukum.


"Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Itulah esensi negara hukum," tegas Salam.


Selain itu, Salam berharap penyidik turut mengusut secara menyeluruh dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok kepada pembangkit listrik milik PLN maupun PLTU apabila dugaan tersebut memang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.


Menurutnya, apabila praktik tersebut terbukti terjadi, dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi keandalan pasokan listrik di berbagai daerah.


Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan, Polri sebelumnya mengungkap penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani penyidik.


Kepolisian menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Penyidik menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Aparat kepolisian belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab, sehingga seluruh proses pembuktian akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(Dr.Salam)

Komentar

Tampilkan

Terkini