WRC PAN RI Hormati Putusan Praperadilan, Siapkan Langkah Hukum Baru untuk Hj. Sanawiyah

Lensa Kalimantan
, 7/30/2026 05:50:00 PM WIB Last Updated 2026-07-30T11:07:01Z
---

 


PELAIHARI, Kamis,30 Juli 2026, – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kalimantan Selatan, menjatuhkan putusan dalam sidang praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pli yang diajukan oleh Hj. Sanawiyah HM binti Alm. H. Muhammad. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Yogi, S.H. itu berakhir dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan pemohon ditolak.


Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang dihadapi Hj. Sanawiyah dalam perkara yang berhubungan dengan sengketa lahan yang melibatkan PT Arutmin Indonesia.


Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, praperadilan pada dasarnya menguji aspek formal suatu proses penegakan hukum, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, maupun penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Putusan praperadilan tidak serta-merta memeriksa pokok sengketa kepemilikan atau hak keperdataan atas suatu objek.


Usai persidangan, Kuasa Hukum WRC PAN RI dan Hj. Sanawiyah, Budi Rahmat, S.H., menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim meskipun permohonan praperadilan tidak dikabulkan.



"Pada intinya permohonan praperadilan yang kami ajukan ditolak. Artinya proses perkara terhadap Ibu Hj. Sanawiyah kemungkinan akan berlanjut. Namun kami menghormati putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Menurut Budi Rahmat, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menjadi bahan penting bagi tim kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


"Dari fakta-fakta persidangan, menurut kami terdapat persoalan yang harus diselesaikan melalui jalur keperdataan. Karena itu kami akan mempersiapkan gugatan perdata, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan class action terhadap PT Arutmin Indonesia terkait dugaan pembuangan overburden (OB) di area yang diklaim sebagai tanah masyarakat tanpa adanya ganti rugi," katanya.


Ia menambahkan, menurut pandangan hukum timnya, persoalan tersebut akan diuji melalui mekanisme gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan perdata.


"Pada praperadilan yang diuji adalah aspek formal proses hukum. Karena itu kami menerima hasilnya dan tetap akan mengawal perkara ini sampai tuntas melalui jalur hukum yang tersedia," tambahnya.



Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kantor Advokat NJ Law Firm, Noor Jannah, S.H., M.H., didampingi Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M., mengatakan sejak awal pihaknya telah memperkirakan adanya tantangan dalam permohonan praperadilan tersebut.


"Sejak awal kami memahami bahwa praperadilan memiliki ruang lingkup yang terbatas. Namun dari proses persidangan ini justru banyak fakta yang menjadi semakin terang sehingga dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Noor Jannah.


Menurutnya, berbagai fakta yang muncul selama persidangan menjadi bekal penting bagi tim hukum dalam menyusun strategi penyelesaian melalui jalur keperdataan.


Dewan Pengawas WRC PAN RI, Jayadi, S.P., M.P., juga menyampaikan bahwa pihaknya mencatat adanya sejumlah temuan baru selama persidangan.



"Selama proses sidang kami melihat ada informasi dan temuan baru yang menurut kami penting. Hal-hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan akan dibahas bersama tim hukum untuk menentukan langkah hukum berikutnya," katanya.


Jayadi menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.


"Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara adil. Kami juga akan mendiskusikan langkah hukum lanjutan bersama divisi hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata apabila dipandang memenuhi dasar hukum," ujarnya.


Ia juga menyampaikan harapannya agar seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan memperoleh penilaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami menghormati putusan pengadilan, namun tentu kami berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hukum pada proses selanjutnya," katanya.


Wakil Koordinator WRC PAN RI Wilayah Kalimantan Selatan, Bahrudin, turut memberikan pandangannya terhadap jalannya persidangan.


"Menurut penilaian kami, fokus pembahasan dalam persidangan semestinya juga mempertimbangkan data dan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme peradilan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Arutmin Indonesia maupun pihak terkait lainnya mengenai pernyataan-pernyataan yang disampaikan kuasa hukum dan WRC PAN RI setelah putusan praperadilan tersebut.


Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(tim)


Komentar

Tampilkan

Terkini