PELAIHARI, 24 Juli 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari menggelar sidang perdana perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pli, Jumat (24/7/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Hj. Sanawiyah HM binti Alm. H. Muhammad sebagai pemohon untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang menjadi objek permohonan praperadilan sesuai mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 Wita itu dipimpin Hakim Tunggal Yogi, S.H. dan terbuka untuk umum. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan identitas para pihak, legal standing, pembacaan permohonan dari pemohon, serta penyampaian jawaban dari pihak termohon.
Pada tahap awal ini, majelis hakim masih memfokuskan pemeriksaan pada aspek administratif sebelum memasuki pokok perkara yang akan diperiksa dalam agenda persidangan berikutnya.
Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa hukum yang melibatkan PT Arutmin Indonesia sebagai pihak yang terkait dalam permohonan, sementara termohon dalam praperadilan adalah aparat penegak hukum yang melakukan proses penyidikan sebagaimana diuraikan dalam permohonan.
Kuasa hukum pemohon, Noor Jannah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu berjalan sesuai jadwal dengan dihadiri para pihak.
"Hari ini agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon sekaligus jawaban dari pihak termohon. Seluruh pokok permohonan telah kami sampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan proses persidangan berjalan sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Noor Jannah, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan pada Senin, 27 Juli 2026, dengan tahapan penyampaian replik atas jawaban termohon.
"Kami telah menyiapkan seluruh dokumen yang telah dilegalisasi sebagai alat bukti. Selain itu, kami juga berencana menghadirkan sekitar sepuluh orang saksi serta membuka kemungkinan menghadirkan saksi ahli apabila diperlukan dalam pembuktian," katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum akan disampaikan secara bertahap melalui proses persidangan.
"Kami menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Seluruh dalil hukum, alat bukti maupun saksi akan kami sampaikan sesuai tahapan persidangan agar majelis memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil keputusan."
Terkait substansi permohonan, Noor Jannah menyampaikan bahwa pihaknya mempersoalkan proses hukum yang menurut pandangan pemohon perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Permohonan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk menguji apakah proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Kami percaya forum praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk menguji hal tersebut," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa menurut pandangan tim kuasa hukum, kliennya memiliki dasar kepemilikan atas objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
"Menurut dokumen yang kami miliki, terdapat alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) beserta dokumen pendukung lainnya. Seluruh legalitas itu nantinya akan kami buktikan dalam persidangan. Karena itu kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti."
Noor Jannah menambahkan bahwa pihaknya berpandangan sengketa yang dipersoalkan memiliki aspek keperdataan yang juga perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan.
"Pandangan hukum kami akan kami uraikan secara lengkap dalam persidangan berikutnya sehingga seluruh argumentasi dapat dinilai secara adil oleh majelis hakim."
Sementara itu, anggota Tim Hukum WRC PAN RI, Eko, mengatakan bahwa sidang perdana telah membuka ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukumnya.
"Alhamdulillah persidangan hari ini berjalan lancar. Kami mencermati jawaban dari termohon dan akan memberikan tanggapan secara rinci melalui replik pada sidang berikutnya."
Menurutnya, tim hukum akan menyampaikan argumentasi yang mereka nilai perlu diuji dalam forum praperadilan.
"Dalam pandangan kami terdapat sejumlah aspek yang akan kami uraikan lebih mendalam pada tahap replik, termasuk mengenai legalitas pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara maupun objek yang dipersoalkan. Semua itu akan kami sampaikan berdasarkan argumentasi hukum dan alat bukti yang kami miliki."
Ia menambahkan bahwa seluruh keberatan tersebut sejak awal telah disampaikan kepada penyidik.
"Karena itu kami berharap seluruh argumentasi kami nantinya dapat diperiksa secara objektif oleh majelis hakim sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum."
Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum Budi Rahmat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami berpegang pada asas ultimum remedium, yakni bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Apabila suatu perkara memiliki karakter sengketa keperdataan, maka penyelesaiannya patut dipertimbangkan melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan yang berlaku."
Menurutnya, asas tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum yang diajukan kepada majelis hakim.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim. Tugas kami adalah menyampaikan dasar hukum dan argumentasi yang menurut kami relevan agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan."
Pemohon Hj. Sanawiyah mengaku berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.
"Saya berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan adil. Selama ini saya merasa telah menempuh berbagai upaya, mulai dari menyampaikan surat, pemberitahuan hingga mengikuti proses mediasi."
Ia juga menyampaikan bahwa sengketa tersebut sebelumnya telah melalui beberapa pertemuan dan mediasi.
"Harapan saya sederhana, biarlah seluruh fakta dan bukti diperiksa secara terbuka di pengadilan. Saya percaya majelis hakim akan menilai semuanya berdasarkan hukum."
Dengan nada haru, ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
"Saya hanya memohon agar yang benar dinyatakan benar dan seluruh proses ini dapat memberikan kepastian hukum."
Di sisi lain, Dewan Pengawas WRC PAN RI Kalimantan Selatan, Jayadi,S.P,.M.P., mengatakan bahwa praperadilan merupakan instrumen hukum yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Praperadilan adalah sarana untuk menguji apakah tindakan hukum telah dilakukan sesuai asas due process of law, profesional, transparan, dan menghormati hak-hak setiap warga negara."
Jayadi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal jalannya persidangan secara tertib dan menghormati independensi majelis hakim. Pada akhirnya, seluruh pihak harus memberikan kepercayaan kepada pengadilan untuk memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan."
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Senin (27/7/2026) dengan agenda penyampaian replik dari pemohon, dilanjutkan tahapan pembuktian berupa pemeriksaan surat, saksi, maupun alat bukti lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.


