Polres Tabalong – Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Ferry Andika Mei Hermawan, S.H., M.MA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan terjadi pada Kamis (23/7/2026) sore di kawasan Pasar Tanjung, Jalan Putri Zaleha, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu lembar ijazah SMKN yang diduga palsu dan diduga akan diserahkan kepada pemesan dengan imbalan jasa sebesar Rp1.250.000.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar ijazah SMKN yang diduga palsu, 1 buah KTP milik terduga pelaku, serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan/atau Pasal 391 ayat (1) KUHP Nasional terkait dugaan pemalsuan surat.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan berbagai pihak.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan maupun memanfaatkan dokumen palsu karena dapat berakibat pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(polrestabalong)


