JAKARTA, – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia PWI Pusat mengambil langkah hukum tegas terhadap advokat kondang Hotman Paris Hutapea.
Hotman resmi dilaporkan ke polisi setelah dinilai melontarkan ucapan yang merendahkan marwah dan martabat profesi jurnalis dalam sebuah konferensi pers terbuka.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026 malam, dan teregistrasi dengan nomor [LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan tindakan verbal Hotman bukan sekadar melukai perasaan jurnalis yang bertugas di lapangan, melainkan sebuah bentuk pelecehan terstruktur terhadap profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu loh ya," ujar Edison saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/7/2026).
Persoalan ini berakar dari ketegangan yang terjadi saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kala itu, Hotman tengah mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketika seorang jurnalis perempuan melayangkan pertanyaan mendalam terkait materi perkara, Hotman meresponsnya secara emosional. Ia memotong pembicaraan jurnalis tersebut dengan melontarkan kalimat interuptif, "Lu punya otak enggak sih?".
Rekaman video insiden ini kemudian viral dan memicu gelombang kecaman dari komunitas pers nasional.
Merespons pelaporan tersebut, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa hak wartawan untuk bertanya dijamin secara konstitusional demi memenuhi hak publik atas informasi.
"Mengajukan pertanyaan kritis adalah bagian inheren dari tugas jurnalistik. Sikap arogan dan menghalangi jurnalis bekerja bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers," tegas Akhmad Munir.
Permintaan Maaf Dinilai Belum Tulus
Sebelum laporan polisi resmi dilayangkan, Hotman Paris sempat mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
Hotman berdalih tindakannya dipicu oleh situasi yang lelah dan emosional karena diberondong pertanyaan yang sama berulang kali.
“Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris... dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?',” kata Hotman dalam rekaman videonya.
Pihak PWI Pusat mengonfirmasi telah menerima video tersebut, namun menilai bahwa substansi permohonan maaf itu belum merefleksikan penyesalan yang tulus.
"Meskipun dia menyampaikan permohonan maaf melalui video di Instagram, hal itu tidak serta-merta menggugurkan dugaan tindak pidana yang telah terjadi," jelas Edison Siahaan.
"Ini bukan lagi persoalan pribadi antar-individu, melainkan tentang menjaga marwah dan kehormatan institusi pers di Indonesia."
Kecaman Forum Pemred dan Solidaritas Lintas Organisasi
Langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat memicu gelombang solidaritas luas dari berbagai organisasi pers. Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia turut mengecam keras gaya komunikasi Hotman Paris yang dinilai tidak profesional dalam forum terbuka.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyatakan keprihatinannya atas pilihan kata yang digunakan oleh pengacara senior tersebut.
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” tutur Retno Pinasti dalam keterangan tertulisnya.
Dukungan serupa mengalir dari Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) yang dipimpin oleh Wahyu Muryadi. SWSI mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dilindungi secara hukum lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Merendahkan jurnalis yang sedang bertugas sama saja dengan mencederai pilar demokrasi.
Sebagai langkah awal penguatan bukti, PWI Pusat telah menyerahkan berkas digital berupa rekaman video utuh saat konferensi pers di Kejaksaan Kejagung kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Hotman Paris dibidik menggunakan ketentuan hukum terbaru pidana nasional. Ia disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suatu golongan atau profesi yang sah di Indonesia.
Pihak PWI berharap penyelidikan dijalankan secara transparan dan terbuka guna memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi yurisprudensi penting agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan tameng kebebasan berpendapat untuk menghina profesi jurnalis.(@dw)


