Kuasa Hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri Soroti Dugaan Pengalihan Rekomendasi Solar SPBUN Kuala Tambangan

Lensa Kalimantan
, 7/17/2026 12:37:00 PM WIB Last Updated 2026-07-17T05:44:58Z
---

 


PELAIHARI,Jum'at (17/09/26),  – Bujino A. Salan, S.H., M.H., dari DPD Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan, Kuasa hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, menyoroti proses penyaluran solar bersubsidi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.


Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah seharusnya membina SPBUN yang sudah ada, bukan justru membuka peluang kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


“Yang kedua, terkait kejadian sebelumnya. Kami sudah diperiksa dan diaudit. Atas keinginan masyarakat, Pertamina juga melakukan pemeriksaan dan kami dikenai sanksi 30 hari. Sanksi itu sudah selesai dan sudah dicabut Pertamina. Kami juga sudah diperintahkan untuk menebus minyak,” ujarnya.


Ia mempertanyakan dasar hukum pengalihan rekomendasi penyaluran solar subsidi. Padahal SPBUN PT Sarana Dua Bersama Mandiri di Desa Kuala Tambangan merupakan penyalur resmi yang ditunjuk Pertamina.


“Secara hukum kami minta DKPP menjelaskan, siapa yang mengalihkan rekomendasi itu dan atas izin siapa. Memindahkan rekomendasi kepada pihak ketiga yang bukan mitra kontrak, itu sama saja dengan ‘dokumen terbang’,” Ungkap Bujino.


Ia menambahkan, jika sebelumnya selama masa sanksi penyaluran sementara ke tempat lain bisa dimaklumi. Namun kini setelah sanksi dicabut, pengalihan rekomendasi harus memiliki dasar hukum yang jelas.


“Kami juga bertanya, apakah DKPP berwenang memindahkan jatah 64.000 liter itu ke tempat lain? Kalau memang ada perintah dari Pertamina, kami minta secara tertulis. Dasar hukumnya apa untuk memindahkan dan menyalurkan minyak tersebut,” katanya lagi.


Terkait rekomendasi, ia menyebut sesuai aturan rekomendasi tidak boleh dipegang oleh penyalur, kelurahan, atau desa, melainkan harus dipegang langsung oleh masyarakat/nelayan. Namun di lapangan ia menemukan rekomendasi justru dipegang oknum dan penyaluran dilakukan berdasarkan nota.


“Ini dasarnya apa? Ini penyimpangan. Kalau kemarin kami masih toleransi, sekarang kami tidak akan toleransi lagi,” tegasnya lagi.


Ia juga menyinggung perintah Pertamina untuk mengembalikan minyak ke depot dan mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Pertamina melindungi penyaluran BBM subsidi yang merupakan barang milik negara.


Hingga berita ini diturunkan, pihak DKPP Kabupaten Tanah Laut dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini