Kejari Geledah Dinas Kesehatan Banjar Selama Tujuh Jam, Dugaan Penyimpangan Tata Kelola ASN dan Proyek Pemerintah Kian Jadi Sorotan

Lensa Kalimantan
, 7/21/2026 07:28:00 AM WIB Last Updated 2026-07-21T03:01:46Z
---

 


MARTAPURA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2026). Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Banjar.


Di saat yang sama, perhatian publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Banjar juga menguat menyusul munculnya analisis mengenai dugaan penyimpangan penerapan sistem merit dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dua isu tersebut dinilai sama-sama berkaitan dengan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.


Tim penyidik Kejari Banjar tiba di Kantor Dinkes sekitar pukul 11.00 Wita menggunakan dua kendaraan berwarna hitam. Selama proses penggeledahan, penyidik memeriksa sedikitnya tiga ruangan dan membawa sejumlah dokumen maupun barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.


Sejumlah warga yang hendak mengurus perizinan maupun berbagai persuratan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar tidak dapat memasuki area kantor. Akses sementara ditutup selama proses penggeledahan berlangsung dan dijaga oleh aparat TNI yang bertugas mengamankan lokasi.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Banjar, Harry Fauzan, SH, MH, membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.


"Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan yang sedang kami tangani," ujar Harry Fauzan.


Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 48 dokumen serta satu alat bukti elektronik yang selanjutnya akan dipelajari guna memperkuat proses penyelidikan.


Harry menegaskan, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.


Ia juga mengungkapkan bahwa Kejari Banjar saat ini menangani dua perkara yang berjalan secara paralel, yakni berkaitan dengan sektor rumah sakit dan perencanaan. Namun demikian, pihaknya belum bersedia mengungkap secara rinci substansi perkara maupun instansi yang menjadi objek penyelidikan karena proses hukum masih berlangsung.


 "Ada dua penanganan perkara yang berjalan secara paralel, yakni terkait rumah sakit dan perencanaan. Untuk detail perkara dan instansi yang terkait belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," jelas Harry.


Menurutnya, penyelidikan terhadap perkara tersebut telah dimulai pada tahun 2026 dan hingga kini masih terus berkembang. Selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik telah meminta keterangan sekitar 20 orang saksi. Meski demikian, identitas maupun jabatan para saksi belum dapat dipublikasikan demi kepentingan proses penegakan hukum.


Dugaan Penyimpangan Sistem Merit ASN


Di tengah proses hukum yang dilakukan Kejari, perhatian publik juga tertuju pada hasil analisis mengenai dugaan penyimpangan penerapan manajemen talenta ASN di lingkungan BKPSDM Kabupaten Banjar.


Analisis tersebut menyoroti adanya dugaan promosi dan mutasi pejabat yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip merit system, yakni sistem pengelolaan ASN yang mengedepankan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas, serta rekam jejak.


Salah satu temuan yang disorot adalah dugaan promosi terhadap pejabat yang disebut memiliki catatan persoalan integritas terkait penyaluran bantuan sosial. Dalam analisis itu disebutkan, pejabat bersangkutan justru memperoleh promosi dan penempatan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan serta pengelolaan anggaran lebih besar.


Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap promosi seorang lurah menjadi camat yang dinilai mengabaikan keberadaan ASN lain dengan kualifikasi akademik lebih tinggi, yakni bergelar S3 Pemerintahan, S2 Pemerintahan, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta telah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) maupun Pelaksana Tugas (Plt) camat selama kurang lebih dua tahun dengan capaian peningkatan kinerja kecamatan.


Dalam analisis tersebut disebutkan bahwa apabila promosi jabatan tidak didasarkan pada kompetensi, integritas, pengalaman, dan kinerja, maka fungsi talent pool maupun sistem merit berpotensi kehilangan makna sebagai instrumen pembinaan karier ASN.


Praktik seperti itu juga dinilai dapat berdampak pada menurunnya motivasi ASN berprestasi, melemahnya kepercayaan publik terhadap birokrasi, hingga meningkatnya risiko penyimpangan tata kelola pemerintahan.


Pentingnya Penguatan Tata Kelola


Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta berbagai regulasi turunannya menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip merit system, yakni mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, moralitas, dan rekam jejak, bukan atas dasar kedekatan maupun kepentingan tertentu.


Sementara itu, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejari Banjar merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan yang mengaitkan secara langsung antara proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Banjar dengan analisis mengenai dugaan penyimpangan sistem merit di BKPSDM Kabupaten Banjar. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda dan berdiri sendiri.


Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan. Apabila Pemerintah Kabupaten Banjar, BKPSDM Kabupaten Banjar, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, maupun pihak terkait lainnya memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.(reds)

Komentar

Tampilkan

Terkini