Hasil Asesmen PPA : Seorang Anak Di Kotabaru Alami Distress Emosional, Usai Dugaan Tuduhan Pencurian

Lensa Kalimantan
, 7/24/2026 06:55:00 PM WIB Last Updated 2026-07-24T12:26:51Z
---


KOTABARU, 24 Juli 2026, – Kasus dugaan tuduhan pencurian telepon genggam yang menyeret seorang anak di bawah umur di Desa Tanjung Lalak Selatan, Kabupaten Kotabaru, terus bergulir. Perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki babak baru setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum dan memperoleh hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Peristiwa tersebut bermula ketika korban menginap di rumah Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan berinisial RD bersama rombongan pemain sepak bola. Pada saat itu, salah seorang anggota rombongan dilaporkan kehilangan telepon genggam.


Menurut keterangan pihak keluarga, korban yang disebut sebagai satu-satunya orang di luar rombongan kemudian diarahkan sebagai pihak yang dicurigai. Keluarga menilai peristiwa tersebut berdampak pada kondisi psikologis korban hingga membuatnya tidak lagi berani datang ke sekolah.


Di sisi lain, Kepala Desa Tanjung Lalak Selatan, RD, telah menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang beredar. Dalam klarifikasinya melalui salah satu media online pada Jumat (17/7/2026), RD membantah telah menuduh korban melakukan pencurian telepon genggam.


"Saya tidak menuduh. Saya hanya menanyakan kepada anak itu karena handphone hilang di rumah saya. Saat itu yang tidur di rumah hanya anak tersebut bersama rombongan anggota sepak bola. Jadi wajar jika saya meminta keterangan," ujar RD.


RD menegaskan, pertanyaan yang disampaikannya semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai hilangnya telepon genggam milik tamunya. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan ataupun kesimpulan bahwa korban merupakan pelaku pencurian.


Ia juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya membawa korban ke kantor polisi maupun membuat laporan resmi terkait kehilangan telepon genggam tersebut.


 "Saya tidak membawa anak itu ke polisi dan saya juga tidak pernah melaporkan kehilangan handphone ini kepada pihak kepolisian," tegas RD.


Sementara itu, keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa tersebut menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan) untuk mendampingi proses hukum. Sebagai bagian dari pendampingan, korban menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kotabaru.


Berdasarkan Laporan Konseling Psikologi tertanggal 22 Juli 2026 yang diterbitkan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, korban dinyatakan mengalami distress emosional yang signifikan. 


Dalam laporan tersebut disebutkan korban beberapa kali menangis ketika diminta menceritakan kembali peristiwa yang dialaminya. Hasil asesmen itu menjadi dasar bagi pendampingan psikologis lanjutan.


Kuasa hukum korban dari BASA REKAN, Dimas Rifaldi, S.H., mengatakan hasil pemeriksaan psikologis tersebut memperkuat dugaan bahwa kliennya mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang dialaminya.


Menurut Dimas, berdasarkan keterangan korban, dugaan tuduhan itu bermula dari informasi yang dikaitkan dengan seorang dukun dan berlanjut pada proses permintaan keterangan di sebuah pos polisi.


"Klien kami mengalami tekanan psikologis yang cukup berat. Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga mengaku mengalami perlakuan yang bersifat intimidatif saat dimintai keterangan, termasuk dugaan tindakan fisik berupa penjambakan rambut. Seluruh temuan ini akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikologis," ujar Dimas, Jumat (24/07/2026).


Ia menegaskan pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memperoleh kepastian hukum sekaligus memperjuangkan pemulihan nama baik dan kondisi psikologis korban.


Dukungan terhadap pendampingan korban juga disampaikan Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPC ARUN Kotabaru, Alamaturadiah, S.H.,Ia menyatakan keprihatinannya atas dugaan perlakuan yang dialami korban serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak dalam setiap tahapan penanganan perkara.


Menurut Alamaturadiah, pihaknya akan bersinergi dengan UPTD PPA Kabupaten Kotabaru, pihak sekolah, serta instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan psikososial korban berjalan optimal. Ia berharap korban dapat kembali belajar dalam lingkungan yang aman, bebas dari perundungan maupun stigmatisasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum korban. 


Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi informasi sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah.(reds)

Komentar

Tampilkan

Terkini