Kuasa Hukum Ajukan SKPT 84 SHM Warga Transmigrasi Rawa Indah ke Kantor Pertanahan Kotabaru

Lensa Kalimantan
, 9/13/2026 06:01:00 PM WIB Last Updated 2026-09-13T11:01:20Z
---

KOTABARU, 13 September 2026, — Upaya warga transmigrasi Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, untuk mendapatkan kembali kepastian administrasi atas sertipikat hak milik (SHM) yang telah lama hilang terus berlanjut.


Kali ini, M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga, selaku kuasa hukum warga transmigrasi Rawa Indah yang berasal dari Bali, kembali mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas SHM yang telah lama hilang.


Pengajuan tersebut dilakukan pada 4 September 2026 dan menjadi cloter ketiga yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.


Pada pengajuan sebelumnya, Hafidz telah mengajukan permohonan SKPT untuk 27 orang dengan total 77 SHM, kemudian dilanjutkan dengan pengajuan dari 34 orang dengan total 97 SHM.


Sementara pada cloter ketiga ini, permohonan diajukan berdasarkan kuasa dari 28 orang dengan total 84 SHM.


Secara keseluruhan, pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi terhadap dokumen pertanahan warga transmigrasi Rawa Indah, menyusul adanya informasi bahwa 717 SHM telah dipulihkan kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Pengajuan SKPT ini dinilai penting karena menjadi salah satu langkah administratif untuk memperoleh informasi dan kepastian mengenai status pendaftaran tanah atas sertipikat yang dokumennya telah lama hilang.


28 Warga dan 84 SHM


Dalam cloter ketiga tersebut, permohonan diajukan untuk 28 warga transmigrasi asal Bali melalui ahli waris masing-masing, dengan rincian sebagai berikut:


1. **Sari Gedong** — SHM Nomor 160/104/716

2. **Made Rencana** — SHM Nomor 276/235/249

3. **Ketut Kuta** — SHM Nomor 487/526/456

4. **Nengah Teku** — SHM Nomor 478/549/507

5. **Made Sukradi** — SHM Nomor 537/504/454

6. **Ketut Karma** — SHM Nomor 239/248/282

7. **Cening Resten** — SHM Nomor 471/514/551

8. **Nyarikan Sjara** — SHM Nomor 137/251/278

9. **Gede Tirta** — SHM Nomor 240/253/279

10. **Ketut Sadi** — SHM Nomor 552/513/475

11. **Ketut Warsika** — SHM Nomor 457/558/485

12. **Ketut Sumarsana** — SHM Nomor 450/524/489

13. **Cening Daging** — SHM Nomor 505/528/451

14. **Ketut Diara** — SHM Nomor 227/254/241

15. **Ketut Landra** — SHM Nomor 288/184/218

16. **Made Suarca** — SHM Nomor 460/503/538

17. **Ketut Sekep** — SHM Nomor 817/833/774

18. **Gusti Putrada** — SHM Nomor 101/736/164

19. **Gusti Bagus Jisnu** — SHM Nomor 794/803/835

20. **Ketut Ngembak** — SHM Nomor 502/427/445

21. **Ketut Mawar** — SHM Nomor 221/182/291

22. **Nyoman Putra** — SHM Nomor 519/548/476

23. **Noyaman Surama** — SHM Nomor 498/464/532

24. **Ketut Wastra** — SHM Nomor 554/504/424

25. **Ketut Derami** — SHM Nomor 515/543/482

26. **Ketut Redana** — SHM Nomor 462/539/492

27. **Nengah Sutapa** — SHM Nomor 245/269/107

28. **Ketut Intaran** — SHM Nomor 263/267/755


Permohonan tersebut diterima oleh Reka Sari D.W., selaku staf/petugas umum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.


Langkah pengajuan secara bertahap ini menunjukkan bahwa persoalan dokumen pertanahan warga transmigrasi Rawa Indah masih menjadi perhatian serius, khususnya bagi para ahli waris yang membutuhkan kepastian mengenai keberadaan dan status administrasi SHM yang selama ini dinyatakan hilang.


Melalui permohonan SKPT, warga dan kuasa hukum berharap proses penelusuran administrasi pertanahan dapat dilakukan secara tertib dan transparan, sehingga status masing-masing bidang tanah dapat diketahui berdasarkan data resmi pertanahan.


Bagi para ahli waris, kepastian administrasi tersebut bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak atas tanah yang telah menjadi bagian dari sejarah kehidupan keluarga transmigran asal Bali di Rawa Indah.


Pengajuan cloter ketiga ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian upaya warga bersama kuasa hukum untuk menindaklanjuti pemulihan data 717 SHM dan memastikan setiap hak warga dapat ditelusuri melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini