KOTABARU, 13 September 2026,— Upaya warga transmigrasi Rawa Indah asal Pulau Dewata, Bali, untuk mendapatkan kembali kepastian administrasi atas hak kepemilikan tanah terus berlanjut.
Melalui kuasa hukumnya, M. Hafidz Halim, S.H., warga kembali mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas sejumlah Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah lama hilang.
Pengajuan tersebut disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Permohonan kali ini merupakan kloter kedua, setelah sebelumnya M. Hafidz Halim mengajukan permohonan SKPT untuk 27 orang dengan total 77 SHM.
Pada pengajuan tahap kedua, ia bertindak berdasarkan kuasa dari 34 orang pemegang hak dengan total 97 SHM. Dokumen tersebut menjadi bagian dari keseluruhan 717 SHM yang telah dipulihkan kembali oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pengajuan SKPT ini menjadi bagian penting dalam proses penertiban administrasi pertanahan, khususnya untuk memastikan kembali data pendaftaran tanah dan memberikan kepastian mengenai keberadaan serta status hak atas bidang-bidang tanah yang sebelumnya dokumennya dinyatakan hilang.
34 Pemegang Hak, 97 SHM
Adapun daftar warga yang diajukan dalam kloter kedua tersebut meliputi:
1. **Nyoman Sintia** — SHM Nomor 516/477/542
2. **Gede Sudiana** — SHM Nomor 465/501/540
3. **Nyoman Darmada** — SHM Nomor 220/187/205
4. **Gede Sarka** — SHM Nomor 491/557/45
5. **Ketut Rawat** — SHM Nomor 98/159
6. **Gede Darpa** — SHM Nomor 481/550/512
7. **Cening Yarta** — SHM Nomor 455/523/499
8. **Nengah Sawen** — SHM Nomor 689/144/87
9. **Made Sada** — SHM Nomor 490/529/453
10. **Nengah Sada** — SHM Nomor 692/100/148
11. **Nyoman Widiastra** — SHM Nomor 555/483/509
12. **Gede Nester** — SHM Nomor 233/260/280
13. **Gede Suwita** — SHM Nomor 89/260/280
14. **Ketut Bali** — SHM Nomor 106/167
15. **Cening Ragia** — SHM Nomor 233/260/280
16. **Ketut Suta Sumarana** — SHM Nomor 146/97/712
17. **Ketut Nadi** — SHM Nomor 510/554/480
18. **Gede Sugiarta** — SHM Nomor 236/284/252
19. **Gede Sukandi** — SHM Nomor 458/500/531
20. **Ketut Sedana** — SHM Nomor 452/527/488
21. **Ketut Mudana** — SHM Nomor 113/242/170
22. **Wayan Sumandi** — SHM Nomor 265/243/114
23. **Gusti Suparta** — SHM Nomor 154/88/718
24. **Ketut Widana** — SHM Nomor 290/223/183
25. **Made Artina** — SHM Nomor 155/698/95
26. **Ketut Dirgahayu** — SHM Nomor 94/152/713
27. **Putu Widnyana** — SHM Nomor 142/222/289
28. **Ketut Rupada** — SHM Nomor 147/725/91
29. **Ketut Juitra** — SHM Nomor 149/90/693
30. **Ketut Sukasana** — SHM Nomor 161/99
31. **Made Suwita** — SHM Nomor 697
32. **Made Suarca** — SHM Nomor 460/503/538
33. **Ketut Diara** — SHM Nomor 277/254/241
34. **Wayan Weisen** — SHM Nomor 259/272/112
Dokumen dan persyaratan administrasi permohonan tersebut diterima langsung oleh Reka Sari D.W., selaku staf/petugas umum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Pengajuan kloter kedua ini sekaligus menunjukkan bahwa proses penataan kembali administrasi pertanahan warga transmigrasi Rawa Indah masih terus berjalan. Dengan adanya penerbitan SKPT, warga berharap data pertanahan yang berkaitan dengan SHM yang telah dipulihkan dapat ditertibkan dan memberikan dasar administrasi yang lebih jelas bagi para pemegang hak.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya warga untuk memperoleh kepastian hukum dan administrasi atas tanah yang telah menjadi bagian dari perjalanan kehidupan mereka sebagai masyarakat transmigrasi di Rawa Indah.
Proses selanjutnya diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku, sehingga hak-hak warga yang telah tercatat dalam administrasi pertanahan dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.


