Banjarmasin,– Muhammad Firdaus, warga kota Banjarmasin kecamatan Banjarmasin Selatan jalan Kelayan A GG 12 ujung RT 22 no 5 sekaligus Kabiro Batavia News Kalsel dan pembina wartawan SWI Kalsel, mengaku dirugikan setelah sebuah rumah yang disebut berkaitan dengan persoalan pembiayaan perbankan dipasangi papan pengumuman lelang oleh pihak bank.
Firdaus menyebut pemasangan papan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pemasangan plang yang mencantumkan bahwa rumah tersebut akan dijual atau dilelang.
Menurut Firdaus, dirinya tidak pernah menerima pemberitahuan yang menurutnya memadai sebelum papan tersebut dipasang di lokasi rumah.
"Saya merasa hanya satu pihak yang didengar. Mereka memasang papan lelang tanpa pemberitahuan kepada saya," ujar Firdaus, Senin (22/9/2026).
Firdaus juga mempertanyakan apakah proses tersebut telah melalui tahapan dan mekanisme hukum sebagaimana yang seharusnya berlaku dalam proses penjualan atau lelang aset.
Ia mengaku pemasangan papan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga menimbulkan persoalan terhadap nama baiknya di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya merasa nama baik saya tercemar di kampung atau desa saya. Ini tentu merugikan saya," katanya.
Firdaus mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polresta setempat. Laporan itu, kata dia, berkaitan dengan dugaan perbuatan yang merugikan serta dugaan pencemaran nama baik.
"Saya akan melaporkan persoalan ini ke Polresta setempat karena merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar," ujarnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa dirinya ingin memperoleh kejelasan mengenai dasar pemasangan papan tersebut, termasuk prosedur keputusan pengadilan dan dokumen yang menjadi dasar dilakukannya rencana penjualan atau lelang rumah.
Batavia News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak BNI mengenai pemasangan papan lelang tersebut, termasuk dasar hukum, status aset, tahapan proses lelang, serta apakah sebelumnya telah disampaikan pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan.
Pemberitaan ini merupakan penyampaian keterangan dari pihak Muhammad Firdaus.nur Yadi SH MH selaku kuasa hukum .Batavia News publik.(red)


