Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nyoman Sintia

Lensa Kalimantan
, 9/14/2026 07:23:00 PM WIB Last Updated 2026-09-14T12:23:20Z
---

 


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nyoman Sintia


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.477 tahun 1989 atas nama pemegang hak Nyoman Sintia, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.542 tahun 1989 atas nama pemegang hak Nyoman Sintia, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.516 tahun 1989 atas nama pemegang hak Nyoman Sintia, dengan total Luasan 10.000 m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini