Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nengah Teku

Lensa Kalimantan
, 9/16/2026 05:17:00 AM WIB Last Updated 2026-09-15T22:27:23Z
---

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) :  Nengah Teku   

    

1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 478 tahun 1989 atas nama pemegang hak NENGAH TEKU, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandungnya selaku pemegang hak atas nama Tn. NYOMAN SINTIAWAN;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.549 tahun 1989 atas nama pemegang hak NENGAH TEKU, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandungnya selaku pemegang hak atas nama Tn. NYOMAN SINTIAWAN;


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.507 tahun 1989 atas nama pemegang NENGAH TEKU, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandungnya selaku pemegang hak atas nama Tn. NYOMAN SINTIAWAN;

Komentar

Tampilkan

Terkini