Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Gusti Putrada

Lensa Kalimantan
, 9/17/2026 09:38:00 AM WIB Last Updated 2026-09-17T02:38:12Z
---

 


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Gusti Putrada                 

                

1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.101 tahun 1989 atas nama pemegang hak GUSTI PUTRADA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Saudara Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GUSTI MADE PARTAYASA.


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.735 tahun 1989 atas nama pemegang hak GUSTI PUTRADA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Saudara Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GUSTI MADE PARTAYASA. 


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.164 tahun 1989 atas nama pemegang hak GUSTI PUTRADA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Saudara Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GUSTI MADE PARTAYASA.

Komentar

Tampilkan

Terkini