Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Gusti Putrada
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.101 tahun 1989 atas nama pemegang hak GUSTI PUTRADA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Saudara Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GUSTI MADE PARTAYASA.
2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.735 tahun 1989 atas nama pemegang hak GUSTI PUTRADA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Saudara Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GUSTI MADE PARTAYASA.
3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.164 tahun 1989 atas nama pemegang hak GUSTI PUTRADA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Saudara Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GUSTI MADE PARTAYASA.


