BANJARBARU, 16 September 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat atau plaatselijke opname terhadap objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 67/Pdt.G/2026/PN Bjb, Rabu (16/9/2026).
Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan di lokasi objek sengketa di Jalan Pondok Jeruk Nomor 19, RT 07, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arifin Budiman, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota. Turut hadir panitera pengganti dan juru tulis PN Banjarbaru, Penggugat Paulata Eko Sari bersama kuasa hukumnya, serta Tergugat I dan Tergugat II beserta kuasa hukum masing-masing.
Pihak Kelurahan Loktabat Utara juga hadir Kehadiran pemerintah kelurahan diwakili Muhammad Nor Ikhsan, S.Tr.IP., selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara, serta perwakilan RT setempat.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak pengadilan bersama para pihak melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum Penggugat, Noor Jannah, S.H., M.H., dari NJ Law Firm yang diwakili Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M., mengatakan pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dari proses pembuktian untuk memastikan keberadaan dan kondisi fisik objek yang disengketakan.
“Hari ini kami bersama-sama menyaksikan dan melakukan pengukuran objek tanah yang diperkarakan. Ini merupakan sidang pemeriksaan setempat sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim pada persidangan sebelumnya,” kata Doan usai pemeriksaan di lokasi.
Menurut Doan, pemeriksaan berlangsung lancar dan dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara.
“Alhamdulillah, proses pengukuran berjalan lancar. Tidak ada kendala berarti. Hakim ingin memastikan secara langsung apakah objek yang diperkarakan itu benar-benar ada dan sesuai dengan yang didalilkan dalam perkara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengukuran di lapangan, objek tanah yang menjadi sengketa disebut memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi.
“Hari ini yang paling penting adalah objeknya dapat dilihat secara langsung. Setelah dilakukan pengukuran dan pertanyaan kepada Penggugat maupun Tergugat, majelis hakim dapat menyaksikan bersama-sama objek tanah yang menjadi pokok perkara, dengan luas sekitar 3.700 meter persegi,” tutur Doan.
Sengketa tersebut bermula dari klaim Paulata Eko Sari yang menyatakan tanah tersebut merupakan bagian dari tanah keluarganya yang telah dibuka, digarap, ditanami, dan dirawat secara turun-temurun selama puluhan tahun.
Menurut pihak Penggugat, riwayat penguasaan lahan bermula dari kakek dan nenek Paulata, yakni M.C. Heynis bersama Asyah. Pengelolaan kemudian disebut diteruskan oleh ayahnya, Ponidjo.
Pihak Penggugat menyebut lahan tersebut mulai dibuka keluarganya sekitar 1968, sementara dokumen pembukaan tanah disebut terbit pada 1971. Selanjutnya, pengelolaan lahan disebut diteruskan oleh Ponidjo sejak sekitar 1977.
Dalam perkara ini, Paulata melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan PMH ke PN Banjarbaru. Muhammad Arshad dan pihak lainnya menjadi Tergugat.
Kuasa hukum Penggugat menegaskan, pihaknya akan menggunakan tahapan pembuktian berikutnya untuk menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui riwayat penguasaan dan pengelolaan objek tanah tersebut.
“Kami siap menghadirkan sekitar empat orang saksi. Mereka bukan sekadar mengetahui keberadaan tanah ini, tetapi juga mengetahui riwayat objek sejak awal, termasuk bagaimana tanah tersebut dikelola dan ditanami oleh klien kami,” kata Doan.
Ia mengatakan para saksi yang akan dihadirkan memiliki pengetahuan mengenai riwayat tanah yang oleh Penggugat disebut berasal dari orang tua serta leluhurnya.
“Para saksi ini akan menerangkan apa yang mereka ketahui mengenai objek tanah, termasuk riwayat penguasaan dan pengelolaannya. Kami akan menyampaikan fakta tersebut melalui mekanisme pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Doan menambahkan, pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap bukti-bukti kepada majelis hakim.
“Kami tidak ingin mendahului penilaian majelis hakim. Tugas kami adalah menghadirkan bukti dan saksi yang relevan. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh alat bukti secara objektif berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Setelah pemeriksaan setempat selesai, persidangan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dan pencocokan bukti surat.
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026
“Kami akan mempersiapkan empat orang saksi dan bukti surat untuk agenda berikutnya. Kami berharap seluruh proses pembuktian dapat berjalan tertib sehingga perkara ini dapat diperiksa secara terang berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan masing-masing pihak,” pungkas Doan.
Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Banjarbaru. Substansi mengenai kepemilikan atau penguasaan sah atas objek tanah akan ditentukan berdasarkan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara.(lala)


