Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Cening Sumarsana

Lensa Kalimantan
, 9/17/2026 08:23:00 AM WIB Last Updated 2026-09-17T01:23:39Z
---

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) :  Cening Sumarsana            

             

1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 457 tahun 1989 atas nama pemegang hak CENING SUMARSANA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Adik Kandung pemegang hak atas nama Tn. GEDE SUKRAWAN.


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.558 tahun 1989 atas nama pemegang hak CENING SUMARSANA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Adik Kandung pemegang hak atas nama Tn. GEDE SUKRAWAN.

3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.485 tahun 1989 atas nama pemegang hak CENING SUMARSANA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Adik Kandung pemegang hak atas nama Tn. GEDE SUKRAWAN

Komentar

Tampilkan

Terkini