Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Wayan Sumandi

Lensa Kalimantan
, 9/15/2026 01:02:00 PM WIB Last Updated 2026-09-15T06:02:34Z
---

 


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Wayan Sumandi


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.114 tahun 1989 atas nama pemegang hak Wayan Sumandi, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.265 tahun 1989 atas nama pemegang hak Wayan Sumandi, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.243 tahun 1989 atas nama pemegang hak Wayan Sumandi, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini