Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Gusti Suparta

Lensa Kalimantan
, 9/15/2026 12:47:00 PM WIB Last Updated 2026-09-15T05:47:11Z
---

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) :  Gusti Suparta


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.88 tahun 1989 atas nama pemegang hak Gusti Suparta, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.718 tahun 1989 atas nama pemegang hak Gusti Suparta, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.154 tahun 1989 atas nama pemegang hak Gusti Suparta, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini