Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Gusti Suparta
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.88 tahun 1989 atas nama pemegang hak Gusti Suparta, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.718 tahun 1989 atas nama pemegang hak Gusti Suparta, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.154 tahun 1989 atas nama pemegang hak Gusti Suparta, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


