Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Widana

Lensa Kalimantan
, 9/15/2026 12:38:00 PM WIB Last Updated 2026-09-15T05:38:00Z
---

 


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Widana


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.183 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Widana, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.290 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Widana, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.223 tahun 1989 atas nama pemegang hak Ketut Widana, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini