Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nyarikan Sjara

Lensa Kalimantan
, 9/17/2026 10:36:00 AM WIB Last Updated 2026-09-17T03:36:40Z
---


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Nyarikan Sjara        

        

1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 137 tahun 1989 atas nama pemegang hak NYARIKAN SJARA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GEDE SUGIARTA       

2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.278 tahun 1989 atas nama pemegang hak NYARIKAN SJARA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GEDE SUGIARTA.

     

3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.251 tahun 1989 atas nama pemegang hak NYARIKAN SJARA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GEDE SUGIARTA.

Komentar

Tampilkan

Terkini