Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Gede Tirta
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 240 tahun 1989 atas nama pemegang hak GEDE TIRTA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. GEDE DARSANA.
2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.279 tahun 1989 atas nama pemegang hak GEDE TIRTA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. GEDE DARSANA.
3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.253 tahun 1989 atas nama pemegang hak GEDE TIRTA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. GEDE DARSANA


