Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Landra

Lensa Kalimantan
, 9/17/2026 11:16:00 AM WIB Last Updated 2026-09-17T04:16:15Z
---


Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Ketut Landra             

              

1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 218 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT LANDRA, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GEDE KATA.

  

2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.288 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT LANDRA, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GEDE KATA.

   

3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.184 tahun 1989 atas nama pemegang hak KETUT LANDRA, dengan total Luasan 10.000m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan yang di wariskan kepada Anak Kandung pemegang hak atas nama Tn. I GEDE KATA.

Komentar

Tampilkan

Terkini