Pengumuman Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Cening Ragia

Lensa Kalimantan
, 9/15/2026 03:08:00 PM WIB Last Updated 2026-09-15T08:08:54Z
---

Telah kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM) : Cening Ragia


1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.232 tahun 1989 atas nama pemegang hak Cening Ragia, dengan total Luasan 2.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


2. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.283 tahun 1989 atas nama pemegang hak Cening Ragia, dengan total Luasan 7.500m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;


3. Sertipikat Hak Milik (SHM) No.261 tahun 1989 atas nama pemegang hak Cening Ragia, dengan total Luasan 10.000 m2 Di desa Bekambit/Rawa Indah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan;

Komentar

Tampilkan

Terkini