POLRES BALANGAN UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KECAMATAN JUAI

Lensa Kalimantan
, 9/21/2026 09:49:00 AM WIB Last Updated 2026-09-21T02:50:50Z
---

 


BALANGAN – Kepolisian Resor (Polres) Balangan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim yang bersinergi dengan personel Polsek Juai berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan lingkungan. 


Komitmen ini dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.


Kegiatan pengungkapan kasus yang menjadi atensi publik ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, S.AP., M.A., M.H.



Peristiwa hukum tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, personel Polsek Juai menerima laporan cepat dari masyarakat terkait adanya titik api dan aktivitas kebakaran hutan dan lahan di kawasan Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Juai bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta upaya pemadaman. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan hamparan sisa kebakaran hutan dan lahan. Di sekitar lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang gerak-geriknya mencurigakan.


Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari kecurigaan warga dan petugas di lapangan.


"Saat personel tiba di TKP, api sudah membakar sebagian lahan dan menyisakan puing-puing pembakaran. Di sana, petugas kami mendapati terduga pelaku berinisial S yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi mendalam dari masyarakat sekitar, lelaki berinisial S ini diduga kuat sengaja melakukan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar," ujar AKP Ferry Kurniawan Goenawi saat memberikan keterangan resmi.


Warga setempat juga memberikan kesaksian bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali terlihat memasuki kawasan hutan milik masyarakat. Setiap kali terduga S berada di lokasi tersebut, tidak lama kemudian selalu memicu terjadinya kebakaran hutan.


Setelah mengumpulkan keterangan saksi di lapangan, personel Polsek Juai langsung membawa S ke markas komando untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, terduga pelaku S beserta sejumlah barang bukti otentik dari TKP telah resmi diamankan oleh pihak Kepolisian guna mendukung proses penyidikan dan penguatan pasal pidana yang disangkakan.


AKP Ferry Kurniawan Goenawi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku perusakan lingkungan yang membahayakan hajat hidup orang banyak.


"Saat ini terduga pelaku S beserta barang bukti sudah kami amankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Kami menegaskan bahwa Polres Balangan berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan," tegas Kasat Reskrim.


Di akhir keterangannya, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghentikan praktik pembukaan ataupun pembersihan lahan dengan cara membakar.


"Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak lagi membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Tindakan ini sangat berbahaya karena dampaknya luar biasa merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat polusi asap, hingga mengancam keselamatan jiwa masyarakat luas," tutup AKP Ferry.(polresbalangan)

Komentar

Tampilkan

Terkini