BANJARBARU, — Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 67/Pdt.G/2026/PN Bjb di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kembali bergulir. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah di kawasan Jalan Pondok Jeruk/Pondok Empat, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, dengan objek sengketa yang dalam pemeriksaan setempat disebut memiliki luas sekitar 3.700 meter persegi.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Arifin Budiman, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota. Dari pihak Penggugat hadir kuasa hukum Noor Jannah, S.H., M.H.dan Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M.dari NJ Law Firm. Sementara pihak Tergugat juga hadir melalui kuasa hukum.
Sebelumnya, majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat atau plaatselijke opname pada 16 September 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat langsung kondisi fisik tanah yang menjadi objek sengketa sekaligus melakukan pengukuran di lokasi.
Pemberitaan sebelumnya mencatat objek perkara berada di kawasan Jalan Pondok Jeruk, Loktabat Utara, dengan luas sekitar 3.700 meter persegi, lahan tanah tersebut di berikan oleh Kepala Desa Pak Adul (saat ini sudah berumur 91 tahun) kepada Keluarga Mc.Heynis (Kakek) Paula Ekosari pada tahun 1968 dan secara resmi di daftarkan di tahun 1971 waktu itu.
Dalam proses pembuktian, keterangan para saksi kemudian menjadi bagian penting untuk menguji riwayat penguasaan, penggarapan, batas-batas tanah, hingga dokumen yang digunakan masing-masing pihak.
Salah seorang saksi yang dihadirkan pihak Penggugat, Sulasiah memberikan keterangan mengenai sejarah tanah yang menurut pengetahuannya telah dikuasai dan digarap keluarga Penggugat sejak puluhan tahun lalu.
Sulasiah mengaku mengetahui keberadaan tanah tersebut sejak masih kecil. Ia mengatakan, pada sekitar 1974 dan tahun-tahun setelahnya, dirinya tinggal dan lahir di sekitar kawasan objek sengketa sehingga mengetahui aktivitas keluarga Penggugat di lokasi tersebut.
Menurut Sulasiah, tanah tersebut pada masa itu diketahui sebagai tanah milik keluarga atau nenek Penggugat yang kemudian digarap dengan menanam berbagai tanaman, termasuk pohon karet.
“Sejak saya masih kecil, saya sudah mengetahui tanah itu digarap oleh keluarga Penggugat. Neneknya menanam karet dan tanaman lainnya di sana,” ujar Sulasiah dalam keterangannya di persidangan.
Keterangan tersebut, kata Sulasiah, juga berlanjut pada generasi berikutnya. Penggarapan kemudian diteruskan orang tua dan paman Penggugat sejak sekitar 1977 hingga kemudian dikelola oleh Penggugat.
Sulasiah bahkan mengingat percakapannya dengan nenek Penggugat ketika dirinya masih kecil.
Ia bercerita, saat bermain dan melihat nenek Penggugat menanam bibit karet, dirinya sempat bertanya mengenai aktivitas tersebut.
“Saya pernah bertanya, ‘Nek, lagi apa?’ Beliau menjawab, ‘Lagi menanam bibit karet. Nanti kalau sudah besar, kalian yang memetik buahnya,’” kata Sulasiah.
Menurut Sulasiah, pada kesempatan lain dirinya kembali bertanya mengenai kepemilikan tanah tersebut.
“Saya pernah bertanya lagi, ‘Ini tanah siapa, Nek?’ Beliau menjawab, ‘Tanah nenek, nanti akan dibagikan kepada anak cucu.’ Waktu itu saya masih kecil, jadi pertanyaan saya hanya sebatas itu,” tuturnya.
Sulasiah juga mengaku pernah menanyakan batas tanah tersebut. Menurut keterangannya, nenek Penggugat menyebut nama Musa dan Bawi sebagai pihak yang berada di sekitar batas tanah.
Setelah itu, kehidupan Sulasiah membawanya meninggalkan kawasan tersebut. Ia sempat tinggal di Pelaihari mengikuti paman Penggugat selama sekitar enam tahun sebelum kembali ke kampung dan kemudian menetap di Desa Sungai Sipai.
Meski tidak lagi tinggal persis di lokasi, Sulasiah mengatakan dirinya masih sering bolak-balik ke rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari kediaman Penggugat.
Ia juga mengaku pernah membantu usaha Penggugat membuat kerupuk selama beberapa bulan. Selain itu, dirinya pernah diminta membantu mengarit atau memanen karet, meski permintaan tersebut tidak dilakukannya karena kesibukan.
Sulasiah kemudian menceritakan bahwa beberapa bulan sebelum dirinya diminta menjadi saksi, ia sempat datang ke rumah Penggugat untuk menawarkan dagangan. Dalam perjalanan, ia melihat kawasan objek tanah tersebut.
“Saya sempat melihat ke lokasi. Saat itu saya melihat kondisi tanah sudah bersih dan tidak tampak pohon-pohon yang sebelumnya saya kenal tumbuh di sana,” ujarnya.
Sulasiah menegaskan bahwa sebelum diminta memberikan kesaksian, dirinya terlebih dahulu mengetahui permasalahan yang sedang dihadapi Penggugat terkait tanah tersebut.
Dari pihak Tergugat, saksi Khairi Fani, yang disebut menjabat sebagai Ketua RT 19 di sekitar lokasi objek tanah, memberikan keterangan mengenai proses pemasangan patok dan aktivitas di atas tanah yang kini menjadi sengketa.
Khairi mengatakan, beberapa waktu sebelumnya ada seseorang yang datang kepadanya membawa sejumlah surat sporadik dan menyatakan memiliki tanah di lokasi yang bersinggungan dengan tanah yang menurut Penggugat merupakan miliknya.
Menurut Khairi, orang tersebut memperkenalkan diri dengan nama M. Ar (tergugat) dan meminta izin untuk memasang patok.
“Karena yang bersangkutan datang membawa surat sporadik dan mengaku memiliki tanah di lokasi tersebut, saya sebagai RT melihat dasar surat yang dibawanya. Atas dasar itu saya memberikan izin untuk memasang patok,” kata Khairi.
Namun, pemasangan patok tersebut kemudian mendapat teguran dari pihak Penggugat.
Khairi mengatakan, pihak yang hendak memasang patok kemudian kembali dan dirinya ikut mendampingi pemasangan patok di lokasi.
Beberapa bulan kemudian, menurut Khairi, muncul rencana untuk membersihkan tanaman yang berada di atas tanah tersebut. Ia mengaku sempat bersama pihak terkait mendatangi kediaman Penggugat untuk meminta izin.
“Saat itu kami datang karena hendak meminta izin untuk menebang pohon. Penggugat kemudian mempertanyakan kenapa pohon tersebut akan ditebang dan meminta waktu,” ujarnya.
Menurut Khairi, Penggugat kemudian meminta waktu sekitar dua minggu. Dalam proses pembicaraan tersebut, juga muncul permintaan agar batang pohon karet maupun tanaman lainnya dapat dimanfaatkan.
Khairi selanjutnya mengaku mengetahui adanya aktivitas penggunaan alat berat untuk membersihkan kawasan tersebut beberapa bulan kemudian.
Dalam keterangannya, Khairi juga mengatakan pernah diminta menandatangani dokumen terkait hibah dan silsilah tanah.
Pada awalnya ia mengaku menolak, tetapi kemudian didatangi kembali dan diberikan penjelasan mengenai sejarah tanah tersebut.
“Awalnya saya menolak menandatangani. Kemudian datang lagi dan menjelaskan dasar serta sejarah tanahnya. Setelah itu saya menandatangani,” kata Khairi.
Ia juga mengaku pernah menandatangani surat yang berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kelurahan.
Namun, Khairi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah objek tanah tersebut pernah diperjualbelikan.
Saksi Tergugat berikutnya, Kursani, memberikan keterangan mengenai batas tanah dan sejarah kepemilikan lahan di sekitar objek sengketa.
Kursani mengatakan dirinya pernah didatangi seseorang untuk dimintai tanda tangan terkait tanah yang berada di bagian depan.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pengetahuannya mengenai silsilah tanah dan kondisi lahan yang menurutnya telah lama ditanami berbagai jenis pohon.
“Saya mengetahui di sekitar tanah tersebut memang sudah ada tanaman yang tumbuh sejak lama. Saya juga mengetahui keluarga Penggugat yang berada di sekitar batas tanah itu,” kata Kursani.
Kursani juga menyampaikan bahwa dirinya sendiri tidak memiliki dasar dokumen atas tanah rumah yang saat ini ditempatinya.
Dalam keterangannya, ia juga menyebut mengetahui adanya persoalan hukum yang pernah dialami orang tua Penggugat terkait tanah tersebut.
Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembuktian yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Saksi Tergugat lainnya, Badrudin bin Musa, memberikan keterangan mengenai peristiwa yang disebutnya terjadi sekitar 2007.
Badrudin mengaku pernah menjadi saksi dalam perkara ketika orang tua Penggugat dilaporkan kepada kepolisian berkaitan dengan tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Menurut Badrudin, saat itu orang tua Penggugat menanam sekitar lima pohon kelapa di lokasi tersebut. Kemudian, menurut keterangannya, muncul laporan dari seseorang yang disebut berinisial AR yang mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan surat sporadik tahun 2011.
“Saya mengetahui peristiwa ketika orang tua Penggugat menanam sekitar lima pohon kelapa. Setelah itu muncul laporan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan dasar surat sporadik,” kata Badrudin.
Badrudin juga menerangkan mengenai batas-batas tanah yang diketahuinya.
Menurut dia, salah satu batas tanah adalah Musa, kemudian di bagian bawah terdapat **Kursani, sedangkan di sisi lainnya terdapat tanah milik Ponidjo.
Usai persidangan, kuasa hukum Penggugat Noor Jannah, S.H., M.H., didampingi Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M.dari NJ Law Firm, menilai keterangan para saksi perlu dilihat secara utuh bersama alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Noor Jannah mengatakan, keterangan saksi dari pihak Tergugat, khususnya Ketua RT, menurut pihaknya justru memuat sejumlah hal yang mendukung dalil Penggugat.
“Dari keterangan saksi Tergugat, khususnya Ketua RT, ada sejumlah keterangan yang justru membenarkan atau menguatkan fakta mengenai penguasaan dan keberadaan Penggugat di sekitar objek tanah,” ujar Noor Jannah.
Ia juga menilai keterangan saksi Tergugat lainnya perlu dicermati dengan bukti-bukti yang diperlihatkan di persidangan.
“Saksi kedua Tergugat juga memberikan sejumlah keterangan yang setelah dikonfirmasi dengan bukti-bukti di persidangan justru terdapat bagian yang menguatkan posisi Penggugat. Karena itu semua keterangan harus diuji dengan dokumen dan fakta yang ada,” katanya.
Terkait saksi berikutnya, Noor Jannah menyebut pihaknya menemukan sejumlah keterangan yang menurut penilaiannya tidak konsisten.
“Ada keterangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta maupun bukti yang diperlihatkan di persidangan. Karena itu kami meminta agar semuanya diuji secara objektif melalui pembuktian,” ujarnya.
Doan Hadiansyah, menambahkan bahwa perkara sengketa tanah tidak cukup hanya dilihat dari satu keterangan, tetapi harus dikaitkan dengan riwayat penguasaan, dokumen, batas-batas tanah, serta fakta yang ditemukan majelis hakim.
“Kalau ada dokumen, mari diuji. Kalau ada saksi, mari didengar. Pada akhirnya majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta dan alat bukti dalam persidangan,” kata Doan.
Perkara Nomor 67/Pdt.G/2026/PN Bjb masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian. Dengan demikian, keterangan para saksi maupun dalil yang disampaikan masing-masing pihak belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum mengenai kepemilikan objek tanah.
Berdasarkan agenda yang disampaikan pihak Penggugat, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WITA, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari pihak Tergugat.(lala)



