BPAI Kalsel Minta Bareskrim Ungkap Dalang Utama di Balik Penyadapan Ilegal Presiden

Lensa Kalimantan
, 11/04/2026 01:52:00 PM WIB Last Updated 2026-11-04T06:52:04Z
---

 


BANJARBARU, 4 November 2026, — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPW Kalimantan Selatan, Yudhi Tubagus Naharuddin, menyampaikan keprihatinan sekaligus sikap tegas menyikapi perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.


Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik. Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.


Bagi BPAI, perkara ini bukan sekadar persoalan dugaan pelanggaran prosedur penggunaan teknologi penyadapan. Lebih dari itu, kasus tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, keamanan komunikasi negara, serta integritas institusi penegak hukum.


Yudhi menegaskan, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan serius terhadap sistem pengawasan dan penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi negara.


"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang menggunakan alat, tetapi harus mampu mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa tindakan tersebut dilakukan. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum, sekalipun memiliki jabatan dan kewenangan tinggi," tegas Yudhi.


BPAI berpandangan bahwa penyadapan merupakan tindakan khusus yang hanya dapat dilakukan berdasarkan landasan hukum, tujuan yang sah, serta prosedur dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang, apalagi dijadikan instrumen untuk kepentingan pribadi, kelompok, politik, maupun intimidasi terhadap pihak tertentu.


Apabila benar terjadi penyadapan tanpa dasar hukum dan di luar kepentingan penegakan hukum yang sah, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.


"Teknologi yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan, bukan justru berubah menjadi alat untuk mengawasi, menekan, atau mengendalikan warga negara di luar ketentuan hukum," ujarnya.


Menurut BPAI, negara hukum tidak boleh membiarkan kewenangan institusional berjalan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus tunduk pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta prinsip akuntabilitas publik.


BPAI menegaskan bahwa prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum atau *equality before the law* harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.


Jabatan strategis, pangkat jenderal, maupun kedekatan dengan pusat kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum.


Yudhi menilai, penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.


"Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika masyarakat biasa dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum, pejabat negara dan aparat penegak hukum pun harus tunduk pada standar yang sama," katanya.


Ia meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan proses hukum yang profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


BPAI juga menyoroti dampak lebih luas dari perkara tersebut, terutama terkait jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi masyarakat.


Sebab, berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor komunikasi Presiden, tetapi juga diduga menjangkau pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai tata kelola, pengawasan, dan batas penggunaan teknologi penyadapan oleh institusi negara.


Menurut BPAI, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri pribadi dan keamanan komunikasi sebagaimana dijamin konstitusi.


"Kalau kewenangan penyadapan tidak diawasi secara ketat, siapa yang bisa menjamin masyarakat terbebas dari penyalahgunaan teknologi pengawasan? Negara harus memastikan bahwa tidak ada warga negara yang hidup dalam ketakutan karena komunikasi pribadinya berpotensi diawasi tanpa dasar hukum," ungkap Yudhi.


Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat.


Menyikapi perkembangan perkara tersebut, BPAI DPW Kalimantan Selatan menyampaikan tujuh tuntutan dan rekomendasi sebagai berikut:


1. Mendorong penyidikan yang transparan dan independen. Meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, terbuka, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.


2. Mengungkap seluruh rantai komando. Meminta penyidik mendalami siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengetahui, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil penyadapan tersebut digunakan.


3. Mengamankan seluruh barang bukti elektronik. Memastikan perangkat komunikasi, rekaman, catatan aktivitas sistem, log akses, dan jejak digital lainnya diamankan secara forensik agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, ataupun manipulasi bukti.


4. Memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat. Meminta agar setiap orang yang berdasarkan alat bukti memiliki keterlibatan dalam perkara ini dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.


5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyadapan. Mendesak adanya audit dan pembenahan tata kelola penggunaan perangkat penyadapan, termasuk mekanisme otorisasi, pengawasan, pencatatan aktivitas, serta pertanggungjawaban penggunaannya.


6. Menjamin perlindungan privasi masyarakat.Meminta adanya jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat, jurnalis, aktivis, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh warga negara dari tindakan penyadapan yang tidak memiliki dasar hukum.


7. Mengusut perkara hingga ke akar-akarnya.Mendukung Kapolri beserta jajaran Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, sehingga tidak ada fakta yang ditutup-tutupi dan tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban apabila terbukti bersalah.


BPAI menilai pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan seluruh lembaga negara.


Penegakan hukum yang berani, transparan, dan tidak pandang bulu justru akan memperkuat marwah institusi serta membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di dalam negara demokrasi.


Yudhi menyatakan BPAI mendukung langkah Kapolri beserta jajaran dalam mengusut tuntas perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami mendukung pengusutan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Apabila ditemukan adanya pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari tindakan melawan hukum tersebut, semuanya harus diungkap berdasarkan bukti dan diproses sesuai aturan," tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana makar. Penentuan jenis tindak pidana dan pertanggungjawaban setiap pihak harus didasarkan pada unsur pasal yang relevan serta pembuktian dalam proses hukum.


Menutup pernyataannya, BPAI menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang penyelenggaraan kekuasaannya harus berlandaskan konstitusi, bukan kehendak individu maupun kepentingan kelompok tertentu.


Setiap lembaga negara memiliki kewenangan sekaligus batas yang wajib dihormati. Tidak boleh ada institusi yang merasa lebih tinggi daripada hukum dan tidak boleh ada pejabat yang kebal terhadap pertanggungjawaban.


"Demokrasi tidak akan berdiri kokoh apabila kewenangan negara dapat digunakan tanpa pengawasan. Konstitusi tidak boleh hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam setiap tindakan penyelenggara negara," tutur Yudhi.


Ia menegaskan, supremasi hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh warga negara, termasuk pejabat tertinggi dan aparat penegak hukum, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.


"Jangan biarkan kekuasaan mengalahkan konstitusi. Jangan biarkan kewenangan berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan siapa pun demi keadilan, demokrasi, dan kedaulatan bangsa."


Salam Keadilan dan Supremasi Hukum.


BPAI DPW Kalimantan Selatan

Yudhi Tubagus Naharuddin

Plt. Ketua DPW Kalimantan Selatan

Komentar

Tampilkan

Terkini