Banjarmasin - Bergulirnya Perkara jual beli lahan yang dengan adanya dugaan keterlibatan Oknum Kejati Kalsel dugaan korupsi pembangunan Bendungan Tapin dalam kontrak tahun jamak 2015-2020 yang lalu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin km6 Senin,(21/08/2023).
Sidang kasus gratifikasi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sidang yang di gelar jam sepuluh pagi tersebut seharusnya menghadirkan saksi a de charger seperti yang dijanjikan penasehat hukum terdakwa Achmad Rizaldy dan Herman, namun untuk kali kedua saksi meringankan tidak dapat dihadirkan entah apa penyebabnya.
Penasehat hukum terdakwa Sugianor di persidangan menyerahkan dua alat bukti surat kepada majelis hakim, surat pertama yang mereka serahkan adalah surat dari Polda Kalsel Nomor B/383-4.1/VIII/2022 Ditreskrimum perihal undangan pengecekan lokasi bidang tanah pada proses penyelidikan saat perkara ini dilaporkan ke Polda Kalsel.
Surat yang ditujukan kepada Kades Pipitak Jaya, Ketua Adat Suku Dayak Meratus Kecamatan Piani, Isul, Akun, dan Ipih pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu.
Dari surat tersebut, penasehat hukum terdakwa Sugianor mengatakan bahwa perkara ini sebelumnya telah pernah dilaporkan ke kepolisian sebelum dilaporkan dan ditangani pihak kejaksaan.
“Sebelum ditangani kejaksaan mereka (terdakwa) sudah dilaporkan ke kepolisian, kami tidak tau juga hasilnya apa, dalam rentan waktu bertahun-tahun dari Polda tidak ada tanggapan,” kata penasehat hukum Sugianor dari LBH Intan.
Kemudian bukti surat kedua yaitu diserahkan yaitu surat yang berasal Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Pemkab Tapin Nomor B/03/1/2022/UPP Kabupatrn Tapin perihal undangan klarifikasi ditunjukkan kepada Kades Pipitak Jaya.
Dalam isi surat tersebut di duga adanya unsur Pungli menurut Sugianor dan dua lembar surat itupun telah diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Suwandi bersama dua anggota untuk dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.
Dan sidang hari ini karena tidak ada saksi a de charger yang dihadirkan, majelis hakim memutuskan untuk langsung menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 10 hari mendatang arau tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
“Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 31 Agustus 2023 dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum karena hari ini tidak adanya Saksi ,” terang Suwandi.
Sekedar di ketahui bahwa terdakwa Sugianor selaku Kades Pipitak Jaya, Achmad Rizaldy ASN/Guru SD, dan Herman swasta sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana suap pada pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Dalam dakwaan, hasil fifty-fifty tersebut Sugianor disebut menerima Rp800 juta, kemudian Herman Rp945 juta, sedangkan Achmad Rizaldy menerima Rp600 juta.
Ketiganya didakwa Pasal 18 Jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian dakwaan kedua pasal 3 Jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Khusus terdakwa Herman didakwa pasal 3 Jo pasal 5 Undang-Undang TPPU.
"Yang jelas sidang ini, sidang ini ibaratnya sidang tumbal , mafia tanahnya kan yang terduga dari Kejati dan juga terduga dari badan pertanahan BPN jadi kami di sini kayak semacam di tumbalkan dan supaya kalian awak media saya ini hanya seorang guru SD di sebuah desa terpencil lagi, jadi yang membigungkan dari mana saya mau korupsi? Juga atas tuduhan pencucian uang pada saya? Jadi di sini saya menduga mafia tanah benar-benar di lindungi dan ini sudah sidang yang ke enam kali, tetap tidak di hadirkan jadi saksi, jangankan jadi tersangka jadi saksi pun tidak pernah di hadirkan."terangnya lagi.
Saksi itu ujarnya dari oknum Kejati Buat oknum (HF) dan dari oknum BPN (FS), saya berharap kepada pihak terkait seperti pihak KPK ,Ombusman, atau pun Presiden sekalipun tolong saya, dan saya sudah tidak bisa apa-apa lagi saat ini untuk menghadapi mereka (mafia tanah) dan ini sudah jelas saya yakini, saya di tumbalkan dengan oleh kejahatan yang tersusun rapi dari mereka.
"Untuk sidang hari ini, sangat tidak memuaskan sama sekali,itu juga sejak awal kasus ini bergulir."tutupnya.