Tanah Laut — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC-PAN-RI) Koordinator Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan serta PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam, Senin (15/12/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tanah Laut tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan audiensi WRC-PAN-RI Korwil Kalsel, sebagaimana tertuang dalam surat resmi DPRD Tanah Laut Nomor 400.14.6/1228/DPRD/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Dalam forum resmi yang dipimpin Komisi I DPRD Tanah Laut itu, WRC-PAN-RI menyampaikan persoalan serius terkait dugaan penguasaan aset negara di wilayah Kabupaten Tanah Laut, khususnya yang berkaitan dengan lahan di sekitar wilayah operasional PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam.
Fokus utama pembahasan dalam RDPU tersebut mengemuka ketika PT Arutmin Indonesia dinilai tidak mampu memperlihatkan titik koordinat tanah yang diklaim sebagai bagian dari kepemilikannya. Ketidakmampuan menunjukkan data koordinat yang jelas dan terverifikasi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum dan legalitas penguasaan lahan dimaksud.
WRC-PAN-RI menegaskan bahwa dalam konteks pengelolaan dan penguasaan aset, khususnya yang bersinggungan dengan aset negara dan kepentingan masyarakat, kejelasan titik koordinat dan batas lahan merupakan hal yang mutlak dan tidak dapat ditawar. Tanpa data tersebut, klaim kepemilikan dinilai lemah dan berpotensi merugikan negara.
Yoga Pinis Suhendra,S.T.,M.H.,Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam rapat tersebut menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. DPRD juga meminta agar seluruh pihak terkait dapat segera melengkapi data administratif dan teknis, termasuk peta dan titik koordinat resmi, guna menghindari konflik agraria berkepanjangan.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut menegaskan bahwa setiap klaim penguasaan atau kepemilikan lahan harus didukung oleh data yang sah, jelas, dan terverifikasi, termasuk titik koordinat yang akurat. Fakta bahwa PT Arutmin Indonesia belum dapat memperlihatkan titik koordinat tanah yang diklaim menjadi catatan serius bagi kami.”ungkapnya.
“DPRD tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Karena itu, kami meminta PT Arutmin Indonesia segera melengkapi dokumen teknis dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun keresahan di tengah masyarakat.”tambah Yoga.
"Komisi I DPRD Tanah Laut akan mengawal dan menindaklanjuti hasil RDP ini secara serius. Prinsip kami jelas, transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan aset negara serta hak masyarakat harus menjadi prioritas utama.”pungkasnya.
RDP ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam memastikan perlindungan aset negara serta menjamin hak-hak masyarakat tidak terabaikan. DPRD menegaskan akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.(@tim)




