Batola - Pengungkapan tidak pidana Pembunuhan seorang bidan desa oleh Polres Batola,di sampaikan pada Press Release di Mapolres Batola,Marabahan, Rabu (16/01/2024).
"Terungkapnya kasus ini ketika pada hari selasa, (16/01/24) sekitar jam 11 siang datang seorang laki laki ke Polres Barito Kuala, mengaku bernama saudara ZA setelah di introgasi mengakui perbuatannya yaitu telah membunuh Saudari SB (bidan desa)."Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko mengungkapkan.
Hadir mendampingi press release Wakapolres Barito Kuala Kompol Letjon Simanjorang dan Kasatreskrim Polres Batola AKP Morris Widhi Harto serta Kasi Humas Iptu Ma'rum.
Kronologinya, pembunuhan tersebutketika ZA dengan membawa senjata tajam jenis parang dengan cara menusukkan kebagian perut korban sebanyak 1 kali kemudian tusukan tersebut ditekan sebanyak 5 kali dan ditebaskan kebagian kepala sebanyak 7 kali , senjata tajam jenis parang tersebut dipegang dengan kedua belah tangannya akibat perbuatan pelaku , Saudari SB meninggal dunia.
Kejadian perkara pembunuhan tersebut sekitar jam 6 pagi di sebuah rumah yang berada di Desa Tabunganen Muara Rt. 08 Kec. Tabunganen Kab. Barito Kuala.
ZA merupakan membersihkan rumput yang ada di sawah milik Korban agar mendapatkan upah, minta kepada korban berkali – kali tetapi selalu ditolak Korban dan akhirnya pelaku dendam sehingga melakukan Pembunuhan.
Sebelumnya Team gabungan sat Reskrim Polres Batola, team Opsnal Reskrim Batola dan Anggota Polsek Tabunganen telah melakukan penyelidikan dan penyidikan yang didapat dari keterangan saksi – saksi dan olah TKP.
Berdasarkan penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada Sdra ZA kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan sebelum dilakukan penangkapan, Namun pelaku terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polres Barito Kuala.
Tersangka mengakui Perbuatannya dan menerangkan bahwa benar ia telah melakukan pembunuhan yang terjadi pada hari jum'at tersebut.
"Adapun motif yang diakui pelaku adalah dendam dan sakit hati karena Sdri. SB tidak mau memberikan pekerjaan."menurut Kasi Humas Iptu Ma'rum.
ZA merupakan petani yang membersihkan rumput yang ada di sawah milik Korban agar mendapatkan upah, minta kepada korban berkali – kali tetapi selalu ditolak Korban dan akhirnya pelaku dendam sehingga melakukan Pembunuhan.
Dari pengakuan pelaku juga di lakukan pencarian barang bukti dan ditemukan 1 buah jaket hodie ada tutup kepala Warna putih campur merah merk cermit yang sudah kotor bercampur lumpur dan 1 bilah parang panjang sekitar 54 cm dengan gagang teebuat dari plastik warna hitam, barang bukti tersebut adalah baju yang dipakai pelaku pada saat kejadian dan sajam jenis parang tersebut adalah parang yang digunakan untuk membunuh Korban.
Barang bukti dalam Press Release dari tkp krjadian satu buah kelambu warna putih yang ada bercak darahnya. Satu Kasur warna biru motif hello kity yang ada bercak darahnya. Satu buah bantal warna ungu yang ada bercak darahnya.satu buah guling warna merah yang ada bercak darahnya. Satu lembar kain sarung warna coklat motif bunga yang ada bercak darahnya. Satu lembar jaket warna merah darah, satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 54 Cm.
Pasal yang di kenakan kepada ZA, PASAL 340 JO 338 JO 365 AYAT 2 KE- 3 KUHP pidana diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.( humaspolresbatola)