MARTAPURA - Pada Selasa 23 Januari hingga Rabu 24 Januari 2024, tim Opsnal Polres Banjar Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam telah berhasil melakukan pengembangan terhadap pelaku dan penadah tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria bernama SM (56 tahun), yang bekerja sebagai petani atau pekebun dan beralamat di Jl. Sungai Bangkal Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, Kalimantan Selatan.
Berbagai barang bukti berhasil disita oleh tim, termasuk beberapa sepeda motor, sepeda gunung, televisi LED, handphone, jam tangan, serta dokumen seperti BPKB dan STNK sepeda motor.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024, dimulai pukul 02.00 WITA dengan tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah di daerah hukum Polres Banjar.
Pada pukul 03.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya di rumahnya yang beralamat di Jl. Sungai Bangkal Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar. (Humresbjr)
• W I N : Work Hard ~ Inovatif ~ Never Give Up.