Batola - Seorang Guru Honorer perempuan 27 tahun bernama Eva Maulida di desa Jelapat I Rt.14 Kec.Tamban Kab. Batola Prov. Kalsel, di aniaya dengan mengunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial RS, sekitar pukul 08:30 wita pagi, Kamis,(20/06/2024).
Kejadian ini bermula, saat (Korban) Guru hononer ini (Eva Malulida) mau berangkat kerja kemudian di tengah jalan di Handil Anang Rt.03 Desa Tinggiran Baru Kec.Mekarsari, bertemu dengan pacar korban (pelaku) RS, pada saar itu RS langsung memepet korban ke pinggir.
Merasa di pepet Eva (Korban) langsung berhenti kemudian mematikan motor, selanjutnya antara pelaku dan Korban terjadi cek cok, saat itu tanpa di duga RS (pelaku) mengambil senjata tajam jenis pisau ukuran panjang kurang lebih 20 cm di pinggang sebelah kanan dan langsung menusuk perut ke Eva (korban) sebelah kanan.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung membantu korban (Eva) dan di bawa ke Puskesmas Jelapat I dan pelaku RS yang masih berada di sekitar Kejadian di amankan oleh warga selanjutnya mengamankan dan membawa pelaku ke Polsek Mekarsari untuk proses selanjutnya.
Menurut keterangan Kasi Humas Iptu Marum yang di konfirmasi Kapolsek mekar sari IPDA HERRY SIREGAR, S.H Korban dalam perawatan di RS.Ulin Banjarmasin dan juga RS sang pelaku menurut keterangan memang sudah mempersiapkan senjata tajam dari rumah untuk bertemu dengan korban.
"Pelaku mengakui melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan pisau,"
"Pelaku juga mengatakan, bahwa hubungan pelaku tidak di restui oleh ke 2 ( Dua ) orang tua korban sehingga RS (Pelaku) di larang berhubungan dengan korban melalui chat Whatsapp maupun bertemu secara langsung oleh ke dua orang tua korban." Ungkap Ma'rum.
Ia, juga mengatakan Rencana kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrs Batola untuk proses lebih lajut.
Barang bukti saat di TKP satu buah pisau panjang sekitar 20 Cm (dua puluh senti meter) beserta kumpang/sarung warna Coklat tua dan satu lembar baju warna hitam.
Tindak Pidana Penganiayan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP Pidana, RS telah diamankan oleh anggota Polsek Mekarsari dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Barito Kuala untuk di bawa ke Polres Barito Kuala dan Perkara langsung dilimpahkan ke Polres (sat Reskrim) bersama tersangka dan Barang bukti, sedangkan korban (Eva Maulida) telah berada RS ulin Banjarmasin dalam perawatan Tim medis.(@DW)
#Humas polres Batola


