Marabahan - Satuan Narkoba polres Barito Kuala berhasil ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis sabu pada satu Senin (01/07/2024).
Melalui kasih humas Iptu Marum, Kapolres Batola AKBP DIAZ SASONGKO, S.I.K.,M.H, menuturkan, peengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut pada di lakukan pada hari senin 01 Juli 2024,sekitar jam 19:30 malam, di Sebuah Rumah Jl. Vetran Gg. V Kelurahan Melayu, Kec. Banjarmasin tengah, Kota Banjarmasin.
Pelaku AS yang merupakan teman MS yang di amankan pada saat penggungkap pelaku MS yang di amankan di depan Indomaret, Jl. Trans Kalimantan, Handil Bakti. Kec. Alalak,. Kab. Barito Kuala.
Menurut informasi AS (Pelaku) laki laki berumur 59 tahun, jenis kelamin Laki - laki, pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Jl. Kuripan Gg. 12 Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur,. Kota Banjarmasin.
Dari pelaku berinisial AS tersebut Satrenarkoba Polres Batola berhasil menyita barang bukti berupa 4 ( empat ) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram (berat bersih 0,22), serta uang tunai sebesar Rp. 290.000
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin tgl 01 Juli 2024 Skj 18.30 Wita, Anggota satresnarkoba melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya Tanggal 01 Juli 2024.
Kemudian Anggota Satreskoba telah mengamankan 1 (satu) orang yang dimaksud bernama AS yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol. I jenis Sabu sebanyak 4 ( empat ) paket sabu dengan berat kotor 0,90 (berat bersih 0,22) gram.
Barang bukti di temukan di atas lemari kamar pelaku. kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut
Pelaku dilakukan proses hukum dengan persangkaan,tindak Pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika. (Rls)
Humas Polres Batola