Konferensi Pers : Satresnarkoba Polres Batola Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba jenis sabu melalui dua tersangka kurir lintas Kabupaten.

Lensa Kalimantan
, 11/13/2024 07:18:00 PM WIB Last Updated 2024-11-13T12:20:48Z
---

Marabahan - Satresnakoba Polres Batola mengelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu, dengan dengan barang bukti dua paket sabu (1) paket besar dengan berat kotor 1.000 gram (1 kg), bersih 959,04 gram dan Paket ke (2) 15,29 gram, bersih 14,96 gram, dan tiga buah Hp di lobby depan Polres Barito Kuala. Pada, Rabu, (13/11/2024).


Dalam Konferesi Pers yang di pimpin langsung Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, didampingi Wakapolres Letjon Simanjorang, Kasat Narkoba Joko Sunarwan dan juga Kasi Humas Polres Batola Iptu Marum.


Dengan di hadirkan dua tersangka pertama KI alias T (29) warga yang tinggal, Jalan Tegal Arum, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, satu paket sabu dengan berat kotor 329,43 gram atau berat bersih 311,43 gram, penangkapan pada Minggu 10 November 2024 sekitar pukul 00: 30 wita.


Tersangka kedua, MR alias E (27) warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin di dapati dua paket sabu. 1 paket besar dengan berat kotor 1.000 gram (1 kg), bersih 959,04 gram. Paket dua 15,29 gram, bersih 14,96 gram, penangkapan pun di hari yang sama Minggu 10 November 2024 dengan jam yang berbeda  pada sekitar  pukul 5 Sore.


Menurut keterangan, Kapolres Batola AKBP Anib Bastian,kedua tersangka merupakan kurir lintas Kabupaten.


"Tersangka KI ditangkap di daerah sekitar Alalak atau sekitar Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, Batola,"


"Sedang MR ditangkap saat berada di daerah Bantuil, Kecamatan Cerbon,dan tertangkap saat membawa barang bukti (Sabu) dan perlu kita jelaskan mereka berdua merupakan jaringan berbeda." Terang  Anib.


Ia, juga menjelaskan paket sabu yang di bawa berasal dari Kota Banjarmasin.


"Tersangka KI sebagai kurir menerima imbalan sebesar Rp6 juta tugasnya adalah mengirimkan paket dari bandar kepada pembeli, transaksi memakai sistem ranjau, barang pesanan diletakkan tempat tertentu, lalu dikomunikasikan, kemudian si pembeli mengambil barangnya." Jelasnya lagi.


"Dan untuk tersangka ke dua MR, kami mendapat informasi akan ada pengiriman barang (sabu) ke daerah Tabalong yang sedang dalam perjalanan melewati jembatan Rumpiang dan langsung kami sergap." Kata Anib.


Anib mrngatakan, sebagai kurir, tersangka MR membawa barang bukti ini mengendarai sepeda motor saja. Dia menerima upah Rp5 juta.


Kedua tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 (2) UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dan untuk tindak lanjutnya Polres Batola bersama Satresnarkoba Polres Batola sedang melakukan pengembangan.


Di Akhir, Kasat Narkoba Joko Sunarwan mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat atas terungkapnya peredaran narkoba dan  berpesan kepada generasi muda khususnya di Kabupaten Barito Kuala agar menjauhi Narkoba.


"Saya ucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat, untuk selslu menyampaikan, melaporkan apabila ada informasi tentang narkoba,supaya kita tindak lanjuti dan pesan saya jangan sekali kali mengunakan narkoba ,apalagi sampai mengedarkan itu jelas melanggar peraturan undang undang." Pungkas Joko Sunarwan.(tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini