Badrul Ain Sanusi Al Afif, Apresiasi kemenangan Tim Hukum BASA & REKAN Cab. Kotabaru dalam Perkara ITE

Lensa Kalimantan
, 4/29/2025 09:39:00 AM WIB Last Updated 2025-04-29T03:42:05Z
---

 


"Kemenangan Telak di Pengadilan: Tim BASA & REKAN Buktikan Integritas dan Kepiawaian Hukum"


Kotabaru, - Perkara ini bermula dari laporan H. Sayed Ja'far, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotabaru pada 2020. 



Suriansyah dilaporkan setelah mengunggah postingan di Facebook yang menyebut Bupati sebagai pembohong dan pendusta. 


Sayed Ja'far merasa tidak terima dan mengadukan Suriansyah ke Polres Kotabaru unit Kriminal Khusus, yang kemudian membawa kasus ini ke ranah peradilan pidana.


 - Sidang vonis untuk M. Suriansyah alias Ambo digelar pada hari ini, Senin (28/04/2025), dengan putusan yang langsung dibacakan oleh Masmur Ka'ban, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor: 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb. 


Dalam sidang ini, Suriansyah alias Ambo merasa lega dan bersyukur setelah mendengar pembacaan putusan yang menetapkan bahwa perkaranya lepas dari tuntutan hukum. 


Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum menggunakan Pasal dan Undang-Undang ITE yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru.



Atas prestasi tersebut Badrul Ain Sanusi Al Afif acungkan jempol kepada anak-anak didiknya.


"saya bangga menjadi ayah dari anak-anak saya yang mempunyai semangat juang dan keperdulian yang begitu tinggi demi tegaknya keadilan,saya bangga karena anak-anak saya mempunyai dedikasi, integritas serta loyalitas yang teruji dan terbukti,ayah berharap kalian Istikomah menjadi pejuang keadilan, tetap konsisten dan profesional, do'a serta dukungan ayah sllu untuk kalian," pungkas Badrul dengan wajah penuh kebahagiaan.



Senada dengan Badrul Ain Sanusi Al, Mardian Jafar Advokat sebagai sesepuh Tim Hukum BASA & REKAN, mengatakan, 


“Saya salut atas keuletan, kegigihan dan semangat juang Tim Hukum BASA & REKAN Kotabaru dengan begitu cermat mereka mempelajari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sampai mereka menemukan bahwa Jaksa salah dalam menerapkan pasal terhadap klien mereka. Pasal UU ITE dalam dakwaan sudah dihapus dan diubah,”


Mardian Jafar yang juga ketua Ormas Aliansi Indonesia ini melanjutkan, “Ini adalah pembelajaran bagi kita semua. Kita jangan takut mengkritik pemerintahan, namun kita juga harus berhati-hati dan menggunakan bahasa diplomasi jika ingin berkomentar. 


Suriansyah, yang berasal dari masyarakat biasa, hanya ingin menyampaikan keluh kesahnya atau ketidakpuasannya dalam tata kelola pemerintahan sebelumnya yang dipimpin Sayed Ja'far pada kala itu namun ia tidak bisa menggunakan kata-kata yang halus.” pungkas Mardian.


Yudhi Tubagus Naharuddin  yang juga tergabung dalam tim Hukum BASA & REKAN Pusat, mengatakan, “Kemenangan Tim Hukum BASA & REKAN memberikan pelajaran berharga bagi kita semua jangan takut untuk bersuara Karena Negara kita adalah Negara Demokrasi. 


Gaungkan kritik kepada pemerintahan yang ada, selama kita berpegang pada kebenaran. 


Namun, kita juga harus menggunakan kata-kata yang bijak dalam berkomentar. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang tidak anti kritik. 



Kami sangat menyesalkan atas upaya pembungkaman Demokrasi dengan cara menggunakan alat hukum oleh kekuasaan,semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang,"pungkas Yudhi.


M. Hafidz Halim, S.H., pada kesempatan itu juga menambahkan, “Kami mengapresiasi Majelis Hakim yang dipimpin oleh Masmur Ka'ban, S.H., yang telah secara objektif melepaskan Suriansyah dari jerat pidana hari ini. Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas karunia dan rahmat-Nya sehingga perkara ini bisa kami menangkan. Majelis Hakim sependapat dengan pledoi dan duplik kami sebelumnya. 


Sudah jelas bahwa perkara Suriansyah ini lebih kepada normatif hukum, di mana pasal yang digunakan dalam dakwaan dan tuntutan sebelumnya telah dihapus dan diubah.”


Halim menegaskan, “Hakim sependapat dengan kami bahwa pasal yang harus diterapkan adalah pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. 


Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Suriansyah tidak bisa dipidana kecuali jika ada aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu, ini sesuai dengan asas ‘nullum crimen sine lege’ atau tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.”


Mengenai langkah hukum selanjutnya, Halim mengungkapkan, “Atas putusan hakim hari ini, kami mengetahui bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding. 


Kami sudah mempersiapkan langkah kontra memori banding dalam minggu-minggu mendatang setelah menerima memori banding. 


Tentunya kami akan tetap berpegang teguh dan meminta Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kotabaru yang kami anggap sudah benar dan tepat.”


Dengan kemenangan ini, tim hukum BASA & REKAN kembali menunjukkan kemampuannya dalam memperjuangkan hak klien melalui jalur hukum yang sah, memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.(rel)

Komentar

Tampilkan

Terkini