OKU,- Polres OKU Timur resmi menahan mantan Kepala Desa Perjaya, Arbain alias AB (51), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar pra-penuntutan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres OKU Timur, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Timur.
“Negara mengalami kerugian sebesar Rp311.401.961,07,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK, M.Si, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kanit Pidkor Ipda Pariyanto, Selasa (29/4).
Dugaan korupsi mencuat dari proyek drainase di Dusun II. Dari anggaran untuk pembangunan sepanjang 772 meter, hanya 311,6 meter yang terealisasi tanpa laporan pertanggungjawaban atas selisih 460 meter. Investigasi juga mengungkap ketidaksesuaian proyek rabat beton di Dusun VI, di mana dari rencana 150 meter hanya dibangun 145,2 meter.
“Dana tahun 2019 digunakan untuk pekerjaan di 2020 dengan kualitas rendah dan tidak bisa dimanfaatkan oleh warga,” ujar Kevin.
Selain itu, penyidik menemukan bukti adanya penggelembungan upah pekerja dan aliran dana desa yang dialihkan ke rekening pribadi tersangka.
Puluhan saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa, auditor Inspektorat, dan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.