BANJARMASIN, Kamis 1 mei 2025– Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa menjelang akhir Tahun Ajaran 2024/2025.
Surat bernomor 800/1687-Set/Dipendik/2025 tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin itu, sekolah diminta melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana, tanpa membebani siswa maupun orang tua.
“Pelaksanaan perpisahan hendaknya tidak dilakukan secara berlebihan, serta tidak mengarah pada pemborosan atau praktik pungutan yang memberatkan,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.
Ada tujuh poin penting yang diatur dalam edaran itu. Salah satunya adalah larangan menggelar perpisahan di hotel, restoran, atau gedung pertemuan. Dinas Pendidikan hanya memperbolehkan kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah.
Selain itu, jika perpisahan melibatkan sumbangan dari siswa, maka sumbangan tersebut wajib bersifat sukarela tanpa ada batasan nominal. Kepanitiaan kegiatan juga harus berasal dari unsur OSIS atau komite sekolah, bukan dari pihak luar.
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa agar berjalan secara sederhana dan tidak membebani siswa maupun orang tua. Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
Perpisahan hendaknya dilaksanakan secara sederhana.
Jika ada sumbangan, harus bersifat sukarela tanpa batasan nominal.
Panitia berasal dari unsur OSIS atau Komite Sekolah.
Kegiatan dilaksanakan di lingkungan sekolah, tidak diperbolehkan di hotel, rumah makan, atau gedung pertemuan.
Tidak diperkenankan adanya biaya kenang-kenangan.
Kegiatan tidak boleh dikaitkan dengan pengambilan ijazah atau rapor.
Laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya kenang-kenangan dan kegiatan perpisahan tidak boleh dikaitkan dengan pengambilan ijazah maupun rapor.
“Sekolah juga wajib melaporkan pertanggungjawaban kegiatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin,” tegas isi surat tersebut.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk pengawasan agar pelaksanaan perpisahan siswa tidak menyimpang dari nilai-nilai pendidikan dan tetap berpihak kepada kepentingan peserta didik.(@DW)