Berau, Kalimantan Timur – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama (POKTAN UBM) dan PT Berau Coal terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb.
Saat ini, perkara memasuki tahap pembuktian surat. Sebelumnya, POKTAN UBM telah mengajukan permohonan status quo terhadap lahan yang dipersengketakan, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim, yang memicu kekecewaan dan respons keras dari masyarakat dan tokoh adat setempat.
Merespons hal tersebut, Panglima Mandau Aji Ahmad Ismail bersama sejumlah anggota Pasukan Merah turun langsung ke lokasi lahan yang disengketakan pada Senin (13/5/2025).
Mereka ingin memastikan langsung kondisi lahan dan kerusakan yang diduga diakibatkan oleh aktivitas pertambangan PT Berau Coal.
"Kami melihat sendiri dampak nyata dari kerusakan tersebut. Masyarakat menjadi korban. Sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat yang tertindas, kami tidak akan tinggal diam," tegas Panglima Mandau.
Dalam pernyataannya, Aji Ahmad Ismail menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggerakkan 1.500 anggota Pasukan Merah, yang juga akan diperkuat oleh sekitar 1.500 personel dari berbagai organisasi masyarakat lainnya.
Dengan demikian, diperkirakan lebih dari 3.000 orang akan turun mendampingi masyarakat POKTAN UBM dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka.
"Kami akan mengamankan lahan masyarakat demi mempertahankan hak-hak mereka yang telah dilanggar. Ini juga upaya mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan akibat diduga aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tambang yang dilakukan PT Berau Coal," lanjutnya.
Panglima Mandau juga menyatakan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang dirasakan oleh warga lokal.
“Sebagai putra daerah, saya merasa kami sedang dijajah oleh bangsa sendiri. Maka kami akan berjihad, memperjuangkan keadilan dan membebaskan tanah Borneo dari penindasan,” pungkasnya dengan nada tegas.
Sengketa ini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan terus menjadi perhatian hingga adanya putusan final dari pengadilan.(rel).