Berau, Kalimantan Timur – Kuasa hukum Kelompok Tani UBM Tumbit Melayu, Herman Felani, S.H., M.H., mengungkapkan adanya dugaan penggunaan surat palsu oleh PT Berau Coal dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Menurut Herman, salah satu dokumen yang diserahkan oleh PT Berau Coal sebagai alat bukti dalam persidangan, yakni dokumen berkode T-32 D, diduga mengandung informasi yang tidak sesuai fakta.
Dalam surat tersebut tercantum nama Kamaruddin M sebagai Ketua RT IX Tumbit Melayu pada tahun 2009. Namun, berdasarkan data yang dimiliki pihak penggugat, Kamaruddin telah tidak lagi menjabat sebagai Ketua RT sejak tahun 2003 dan telah digantikan oleh Murphin Marzuki.
"Surat itu menyebutkan Kamaruddin masih menjabat sebagai Ketua RT IX pada tahun 2009, padahal faktanya beliau telah tidak menjabat sejak enam tahun sebelumnya. Ini menjadi indikasi kuat bahwa surat tersebut palsu," ujar Herman saat ditemui usai persidangan.
Selain itu, kuasa hukum lainnya, Gunawan, S.H., turut menunjukkan bukti lain yang disebut tidak sesuai, yakni Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara Nomor 049/56/TBm-TLB/X/2008.
Surat itu menyebutkan bahwa lahan seluas 20.000 meter persegi atau 2 hektare di Jalan Maraang Seberang, RT IX, Kampung Tumbit Melayu, telah dilepaskan oleh Kamaruddin M kepada I Made Seroja selaku perwakilan manajemen PT Berau Coal pada tahun 2009.
"Jika dasar pelepasan tanah itu adalah surat yang mencantumkan Kamaruddin sebagai ketua RT pada 2009, maka validitasnya patut dipertanyakan," tegas Gunawan.
Ia menambahkan, penyampaian bukti palsu dalam persidangan merupakan tindakan serius yang memiliki konsekuensi hukum. "Sesuai Pasal 263 KUHP, pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun. Penggunaan surat palsu juga termasuk tindak pidana dan dapat dikenai hukuman yang sama," jelasnya.
Pihak penggugat berharap agar majelis hakim dapat mencermati fakta-fakta tersebut secara objektif. "Kami berharap majelis hakim dapat membuka mata dan melihat bahwa bukti yang disampaikan oleh PT Berau Coal tidak sesuai fakta. Kami juga berharap semua tuntutan yang kami ajukan dapat dikabulkan," pungkas Gunawan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Berau Coal terkait tunfingan tersebut.


