Kabupaten Banjar, 9 Mei 2025 — Suasana di Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mendadak bergetar setelah muncul laporan hukum yang menyeret nama istri seorang pengusaha batubara terkemuka. Tim Hukum BASA & REKAN secara resmi melaporkan Sdri. LSK ke SPKT Polda Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Nita Moke, yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini. Laporan Polisi teregistrasi dengan nomor: STTLP/52/V/2025/SPKT/POLDA KALSEL.
Aprina Rasidayanti, S.H., salah satu kuasa hukum dari BASA & REKAN, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, pada hari Jumat, 9 Mei 2025 kami telah melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Kalsel. Alhamdulillah laporan kami diterima, dan ini menjadi bukti awal adanya unsur pidana yang kami sangkakan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini demi keadilan dan tegaknya hukum atas nama klien kami,” ujar Aprina.
Nita Moke, korban dalam perkara ini, menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polda Kalsel yang telah cepat tanggap menerima laporan saya. Kasus ini berdampak besar, tidak hanya secara mental terhadap saya pribadi, tetapi juga kepada keluarga saya. Saya juga berterima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum BASA & REKAN yang setia mendampingi dan memberi dukungan penuh selama proses ini,” ucap Nita dengan mata berkaca-kaca.
Direktur BASA & REKAN, Badrul Ain Sanusi Al Afif, atau akrab disapa Ibad, turut memberikan pernyataan.
“Kami mengapresiasi respons cepat Ditreskrimsus Polda Kalsel, khususnya tim cybercrime yang langsung menindaklanjuti laporan kami. Semoga proses ini segera tuntas agar kondisi psikologis klien kami dapat segera pulih,” ungkapnya.
Sementara itu, Yudhi Tubagus Naharuddin, salah satu kuasa hukum Nita Moke, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan profesional.
“Kami sangat menghormati rekan-rekan Kepolisian Polda Kalsel, khususnya Ditreskrimsus, yang menerima laporan kami terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kami berharap proses hukum ini dijalankan dengan memenuhi empat prinsip utama: persamaan di hadapan hukum, transparansi, ketegasan terhadap pelanggaran hukum, serta sikap netral dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pihak BASA & REKAN menyatakan siap bersinergi dengan seluruh pihak terkait demi tercapainya keadilan hukum.(@timBASA)