Banjarmasin - Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) menanggapi dinamika terbaru terkait pencabutan status akreditasi salah satu lembaga pemantau dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2025. Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa keberadaan lembaga pemantau pemilu harus benar-benar memahami peran, fungsi, dan batas kewenangannya secara utuh.Sabtu, (10/05/2025).
Pemantau pemilu bukan bagian dari peserta, penyelenggara, maupun pengadil hasil pemilu. Tugas utama pemantau adalah mengamati proses secara independen, objektif, dan netral, lalu menyampaikan hasil pemantauan sebagai bahan masukan untuk perbaikan kualitas demokrasi. Ketika ada lembaga yang melampaui batas peran tersebut, maka itu bukan lagi wujud pemantauan, melainkan bentuk penyimpangan dari tugas pokok dan fungsinya.
LS Vinus percaya bahwa keberadaan lembaga pemantau sangat vital dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses pemilu. Namun, penting dipahami bahwa akreditasi bukan hanya soal legalitas administratif, melainkan juga komitmen etis dalam menjaga profesionalisme.
Terkait hal ini, LS Vinus memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan dalam mencabut status akreditasi terhadap lembaga yang dinilai telah keluar dari koridor etik dan tugas pemantauan.
LS Vinus berpendapat bahwasanya tindakan ini bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses evaluasi untuk menjaga kualitas pemilu secara menyeluruh. Dalam demokrasi yang matang, evaluasi harus diterima dengan jiwa besar. Oleh karena itu, kami berharap lembaga yang dicabut akreditasinya dapat bersikap legowo, menjadikan hal ini sebagai pelajaran berharga, bukan sebagai ruang saling menyalahkan. " Koordinator LS VINUS KALSEL Muhamad Arifin "
Keputusan ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu tidak hanya fokus pada proses teknis, tetapi juga menjaga kualitas dan kredibilitas demokrasi secara menyeluruh.
KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh elemen yang terlibat dalam pemilu, termasuk pemantau, bekerja dalam batas hukum dan etika. Ketegasan KPU adalah langkah yang perlu diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas pemilu dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang dapat mencederai demokrasi.
Sebagai lembaga yang berkomitmen membangun budaya demokrasi partisipatif, LS Vinus akan terus mendorong praktik pemantauan yang berkualitas, edukatif, dan konstruktif. Pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat, dan tanggung jawab kita sebagai pemantau adalah menjaga agar instrumen itu digunakan seadil-adilnya, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. ( ujar Muhamad Arifin )
LS Vinus mengajak seluruh lembaga pemantau untuk menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran bersama. Kita tidak hanya bertugas hadir di TPS atau mencatat pelanggaran administratif, tetapi juga memastikan bahwa kehadiran kita tidak justru menjadi bagian dari polarisasi atau ketidakpastian hukum.(rls)