Banjarmasin – Wakil Ketua II Bidang Organisasi dan Hukum KORMI Kalimantan Selatan (Kalsel) masa bakti 2022–2026, Yanuaris Frans, angkat bicara terkait Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) yang digelar Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel, Sabtu (10/5/2025) di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Sebagai pengurus yang aktif dan juga seorang advokat dengan pengalaman 25 tahun, Yanuaris mempertanyakan legalitas penyelenggaraan Musprovlub yang menurutnya mendadak dan tidak jelas dasar hukumnya.
“Kami kaget, tadi pagi pukul 06.00 (Jum'at 9 April 2025) sudah beredar surat Musprovlub. Saya tidak tahu apa cantolan hukumnya. Konstitusi organisasi apa yang dijadikan dasar?” tegasnya.
Yanuaris Frans menjelaskan, pergantian antarwaktu (PAW) Ketua KORMI Provinsi memang dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa, tetapi harus merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KORMI.
Ia menegaskan tiga alasan sah digelarnya Musprovlub, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ART KORMI, yakni: ketua berhalangan tetap, melanggar kode etik, atau tidak dapat menjalankan tugas organisasi secara berkelanjutan.
“Ketua berhalangan tetap bisa berarti sakit permanen, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya. Sementara pelanggaran kode etik harus dibuktikan, seperti bersikap tidak demokratis atau diskriminatif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KORMI harus melalui rapat pleno yang sah, dihadiri unsur pimpinan seperti ketua, para wakil, sekretaris, bendahara, hingga ketua bidang dan komisi sebagaimana disebut dalam pasal 32 dan pasal 35 ART.
“Musprovlub ini hanya sah jika bertujuan memilih Ketua PAW. Masa tugasnya pun hanya 60 hari, sesuai pasal 21 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1) ART. Jika lebih dari itu, KORMI Nasional berwenang mengambil alih,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yanuaris Frans berharap Gubernur Kalsel sebagai pelindung KORMI bisa mencermati kondisi ini agar organisasi tetap berjalan berdasarkan aturan dan keadilan.
Diketahui, SK KORMI Nasional Nomor 044/SK/Korminas/IV/2023 menetapkan susunan pengurus KORMI Kalsel masa bakti 2022–2026 dengan H. Sahbirin Noor sebagai Ketua, H. Achmad Maulana sebagai Sekretaris, dan Yuni Abdi Nur Sulaiman sebagai Bendahara. SK ini ditandatangani Ketua Umum KORMI Nasional Hayono Isman dan Sekjend Djainal Abidin Simanjuntak di Jakarta pada 5 April 2023.
Sementara itu, dari informasi INORGA yang hadir dalam rapat sebelumnya, kekosongan jabatan ketua diakui menghambat komunikasi dan persiapan kegiatan di tingkat daerah hingga nasional. Karena itu, Musprovlub tetap digelar dengan mengundang 50 INORGA binaan KORMI.
Namun demikian, Yanuaris Frans tetap menegaskan bahwa semua proses harus sesuai aturan organisasi.