SIARAN PERS Ombudsman RI: Sekolah dan Komite Dilarang Jual Seragam Siswa dalam PPDB

Lensa Kalimantan
, 5/11/2025 02:37:00 PM WIB Last Updated 2025-05-11T07:37:06Z
---

 


mataram, 11 Mei 2025 — Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah untuk tidak melakukan praktik penjualan baju maupun bahan seragam siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Praktik tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi membebani orang tua siswa secara tidak adil.


Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Arya Wiguna, menegaskan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan seragam oleh sekolah maupun madrasah saat PPDB tahun lalu. 


Bahkan, dalam sejumlah kasus, pembelian seragam dijadikan syarat wajib untuk melakukan daftar ulang.


“Pembelian seragam tidak boleh menjadi persyaratan daftar ulang. Ini jelas melanggar aturan dan berpotensi maladministrasi,” kata Arya, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, Minggu (11/05/2025).


Landasan Hukum Larangan Penjualan Seragam oleh Sekolah dan Komite

Larangan penjualan seragam oleh sekolah, tenaga pendidik, maupun komite sekolah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010. Dalam pasal 181 disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang:


a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;


b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
c. Melakukan segala sesuatu yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;


d. Melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pasal 198 menegaskan larangan serupa bagi dewan pendidikan dan/atau komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif.


Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran dan kecurangan dalam proses PPDB, khususnya yang berkaitan dengan penjualan seragam atau pungutan tidak sah lainnya.

Saluran Pengaduan:

Website: www.ombudsman.go.id
Telepon: 137 atau 0800 1 137 137
WhatsApp: 0821 3737 3737
Instagram/Twitter: @ombudsmanri137, @ombudsmanri137aceh

Komentar

Tampilkan

Terkini