BANJARBARU, — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang ketiga kasus pembunuhan wartawati Juwita yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Banjarbaru, Senin (19/5/2025) pagi.
Dokter forensik dari RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, dr. Mia Yulia Fitrianti, yang dihadirkan sebagai saksi kesembilan, membeberkan hasil otopsi yang dilakukan pada 23 Maret 2025 pukul 03.00 Wita.
Menurut dr. Mia, ditemukan luka lecet di leher kiri korban yang diduga akibat cakaran kuku korban sendiri. Selain itu, terdapat tanda-tanda tekanan kuat di leher yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah, memar di kelopak mata, dan patahnya tulang hyoid atau tulang penyangga lidah.
“Luka-luka tersebut terjadi sebelum korban meninggal dan tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan. Ini merupakan trauma tumpul yang konsisten dengan cekikan atau pitingan,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah adanya cairan sperma serta luka robek pada organ intim korban. Meski hasil uji DNA menyatakan tidak cocok dengan terdakwa, bukti fisik dinilai cukup kuat untuk mengarah pada dugaan pembunuhan dengan kekerasan.
Komandan Pengadilan Militer (Kaotmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, menambahkan bahwa ketidaksesuaian DNA tidak serta-merta menafikan kemungkinan adanya hubungan seksual. “Mobil yang digunakan dalam kejadian sempat disewa oleh pihak lain setelah peristiwa itu terjadi, sehingga kemungkinan jejak DNA hilang cukup besar,” ujarnya.
Sidang ini semakin memperkuat dugaan bahwa kematian wartawati Juwita bukanlah kecelakaan, melainkan tindak pidana pembunuhan berencana. Proses hukum akan terus berlanjut dalam sidang berikutnya.(red)