Tabalong, 25 Juni 2025 – Seorang pria berinisial NOR (25), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) siang di tepi jalan Desa Tanta Hulu. Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. berhasil mengamankan NOR saat tengah mengendarai sepeda motor skuter matik.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamati seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Saat diberhentikan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang terjatuh dari boks sepeda motor yang dikendarai pelaku,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Saat bungkus rokok tersebut diperiksa, petugas mendapati satu plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu. NOR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 1,29 gram
1 kotak rokok warna putih
1 unit gawai warna hitam
1 unit sepeda motor skuter matik warna hitam.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut. NOR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.